ZonaInfo.id, Ambon – Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 kembali diberlakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, menyusul naiknya jumlah kasus Covid-19 di Kota Ambon.
PPKM Level 2 berlaku sejak 1 Februari hingga 14 Februari 2022 sesuai Instruksi Wali Kota Ambon Nomor 3 Tahun 2022 Tentang PPKM Level 2 dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat RT/RW, Desa/Negeri, dan Kelurahan untuk Mengendalikan Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
“Pemerintah kota mengambil langkah-langkah antisipasi seusai dengan protokol kesehatan. Salah satunya dengan dikeluarkan kembali Instruksi Wali Kota Ambon Nomor 3 tahun 2022 dalam mengatur mekanisme di kota ini dan akan memberlakukan secara ketat aturan yang berlaku pada level II,” kata Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy saat memberikan keterangan pers, Kamis (3/2/2022) di Hotel Manise.
Meningkatnya kasus Covid-19 menyebabkan sejumlah wilayah yang sebelumnya berada di zona hijau kini kembali ke zona kuning.
“Mulai dari kasus pertama untuk satu minggu yang lalu tanggal 24 sampai dengan tanggal 2 kemarin, ternyata sudah mencapai 154 kasus dan kasus yang tertinggi ada pada tanggal 1 Feburari kemarin kurang lebih ada 67 kasus,” kata Wali Kota.
Wali Kota mengungkapkan, 154 kasus Covid-19 itu tersebar pada 5 Kecamatan, yaitu Kecamatan Sirimau ada 63 kasus, Nusaniwe 39 kasus, Teluk Ambon 12 kasus, Baguala 28 kasus dan Kecamatan Leitimur Selatan ada 11 kasus.
“Jadi kesimpulannya penyebarannya sudah merata di seluruh kecamatan walaupun tidak semua lingkungan kelurahan yang terdeksi, dan yang paling banyak ada pada Kecamatan Sirimau. Secara khusus yang terbanyak pada Negeri Batu Merah dengan 22 kasus,” jelasnya.
Lanjutnya, hal ini sangat berbahaya, sebab belum tahu apakah ini varian Omicron atau jenis yang lama. Namun dari indikasi cepatnya tingkat penyebaran patut diduga bahwa ini mungkin juga Omicron.
“Sebab rata-rata terkait erat dengan pelaku perjalanan lalu terkontaminasi dan sebagainya. Bahkan yang meninggal pun juga sudah ada, sampai dengan hari ini penambahan ada dua yang meninggal,” ujarnya.
Karena itu, Instruksi Wali Kota Ambon Nomor 3 Tahun 2022 adalah upaya untuk mengatur kembali seluruh mekanisme sosial di Kota Ambon sesuai dengan protokol kesehatan pada level 2 PPKM. (ZI-15)