Ragam

Danlanud Prihatin 3 Pejabat Desa Tawiri Terjerat Kasus Korupsi

ZonaInfo.id, Ambon – Komandan Lanud Pattimura Kolonel Pnb Andreas A. Dhewo, prihatin atas ditetapkannya tiga pejabat Desa Tawiri, Kecamatan Teluk Ambon sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang merugikan negara Rp 3 miliar.

Danlanud mengatakan keprihatinannya ini juga dirasakan masyarakat Tawiri. Sebab, para tersangka tersebut sepatutnya menjadi pelayan, dan membantu masyarakat yang membutuhkan, dan mengupayakan terciptanya kesejahteraan rakyat di Tawiri.

“Diberikan kepercayaan dan amanah, namun menyelewengkan Alokasi Dana Desa (ADD)/BUMDes dan digunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya saat menjabat sebagai perangkat desa,” tandas Danlanud dalam rilis yang diterima, Rabu (26/1/2022).

Menurutnya, salah satu tersangka adalah AL, Kasi Pemerintahan Desa Tawiri, yang juga ikut memprovokasi warga di bulan November 2021 lalu dengan melakukan blokade jalan provinsi menuju Bandara Internasional Pattimura.

“Sehingga masyarakat yang akan melintas ke dan dari Bandara tersebut tidak dapat melakukan aktivitasnya,” ungkapnya.

Hal tersebut tentunya dapat pula menjadi suatu tindak pidana sesuai Pasal 192 KUHP dan juga Pasal 63 UU No. 38 Tahun 2004 tentang jalan.

“Semoga saja apa yang saudara AL lakukan itu bukan karena mau mengalihkan issue terhadap masyarakat Tawiri untuk menutupi kelakuannya yang tidak benar dalam tindak pidana penyimpangan dana desa tersebut,’’ tutur Danlanud Pattimura.

Danlanud pun memberikan contoh seorang kepala desa yang melaksanakan amanah jabatan yang sangat baik yaitu Kepala Desa Panggungharjo di Bantul, Yogyakarta, Wahyudi Anggoro Hadi. Di bawah kepemimpinannya Panggungharjo menjadi salah satu desa terbaik di wilayah Kabupaten Bantul.

Ia memiliki program desa yaitu membebaskan biaya pemeriksaan kehamilan dan biaya kelahiran serta menerapkan kebijakan satu rumah satu sarjana.

“Bisa dibayangkan bila dalam satu tahun saja ada 100 rumah yang didorong oleh pemerintah desa untuk menjadi sarjana, berarti dalam 5 tahun bisa tercipta 500 sarjana dari desa tersebut,” ujar Danlanud.

Selain itu, desa tersebut memiliki sebanyak 28 ribu jiwa penduduk, 14 dusun, dan 119 RT. Desa ini dikenal luas dengan berbagai predikatnya, seperti desa unicorn, desa dengan BUMDes terbaik di Indonesia, hingga desa pertama dan satu-satunya yang mampu mendapatkan apresiasi di tingkat  ASEAN. Profil penduduknya rata-rata lulusan SMA, ribuan sarjana strata satu, empat profesor, dan puluhan warga bergelar doktor (S3).

Danlanud mengajak masyarakat Tawiri dan juga Laha serta Hatu (negeri-negeri di sekitar Lanud Pattimura) untuk bersinergi dengan Lanud Pattimura dan bersama-sama untuk membangun negeri.

Ia menghimbau kepada para pejabat negeri agar mengemban teguh amanah yang telah diberikan oleh negara dan masyarakat negerinya masing-masing untuk benar-benar bekerja untuk warganya, berlaku jujur dan memiliki integritas yang tinggi, berinovasi untuk meningkatkan kesejahteraan warga, dan tidak memanfaatkan jabatan dan kedudukan yang dimiliki sebagai pejabat desa untuk meraup keuntungan bagi kepentingan pribadi atau kelompoknya.

”Mari bersama kita bersinergi untuk berikan yang terbaik bagi masyarakat Maluku serta bagi bangsa dan Negara Indonesia tercinta,” tandas Danlanud.

Untuk diketahui, Kejati Maluku menetapkan tiga pejabat Pemerintah Desa Tawiri sebagai tersangka kasus korupsi DD dan ADD tahun 2015-2018 yang merugikan negara Rp 3 miliar, yaitu AL, SR, dan JT.

Tersangka SR alias Samuel telah ditahan pada, Selasa (25/1/2022). Sedangkan, dua tersangka lainnya berinisial JNT serta AL belum memenuhi pemanggilan jaksa.

“Untuk tersangka SR yang merupakan salah satu KAUR di staf pemerintah Negeri Tawiri ini akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan,” ujar Kasi Penkum Kejati Maluku, Wahyudi Kareba. (ZI-15)