ZonaInfo.Id, Ambon – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku menggelar Seminar Kebudayaan di Hotel Mitra Pallace Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Jumat (19/11)
Seminar kebudayaan tersebut sebagai wujud dalam mengupayakan pelestarian dan pengembangan kebudayaan di daerah.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku, Insun Sangadji
saat membuka seminar kebudayaan mengatakan, sebagai anak bangsa, kita
berkewajiban melaksanakan amanat UUD 1945 Pasal 32 yaitu “Negara memajukan kebudayaan Nasional Indonesia ditengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.
berkewajiban melaksanakan amanat UUD 1945 Pasal 32 yaitu “Negara memajukan kebudayaan Nasional Indonesia ditengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.
Atas dasar amanat tersebut, sebut Insun, maka di susunlah UU Nomor 5 Tahun 2017 Tentang “Pemajuan Kebudayaan” yang merupakan penjabaran lebih lanjut dari amanat pemajuan kebudayaan nasional Indonesia.
Ia menjelaskan, seminar kebudayaan ini merupakan pengejewantahan dari UU No. 5 Tahun 2017, yang mana dalam UU tersebut mengamanatkan pemajuan, perlindungan, pengembangan, pemanfaatan serta pembinaan kebudayaan menjadi tanggungjawab pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah hingga pemerintah setingkat kabupaten/kota untuk dapat memajukan, melindungi, mengembangkan kebudayaan di daerahnya.
Selanjutnya dalam Pasal 7 UU No. 5 Tahun 2017, disebutkan bahwa pemerintah pusat dan daerah melakukan “Pengarus-utamaan kebudayaan melalui pendidikan untuk mencapai tujuan pemajuan kebudayaan.
Dengan semangat inilah bidang kebudayaan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku, tegas Insun, mengupayakan pelestarian dan pengembangan kebudayaan di daerah, dengan berinisiasi melakukan seminar kebudayaan ini dengan menggandeng pemerintah kabupaten dan pemerintah negeri untuk bersama-sama memulai proses pengembangan kebudayaan dari tingkat negeri.
“Tentunya, kami berharap melalui seminar kebudayaan ini, kita dapat melakukan pemetaan terhadap objek budaya masing-masing negeri, sehingga upaya pelestarian kebudayaan daerah dapat diwujudkan sebagaimana yang diamanatkan UU.
Dan semoga kegiatan ini membawa perubahan, utamanya perubahan kebijakan pada tingkat negeri dimana pembangunan kebudayaan dapat diselaraskan dengan pembangunan sarana dan prasarana fisik di tingkat negeri,” harap Insun.
Dirinya juga berharap, kehadiran narasumber yang berkompeten dalam seminar ini, sekiranya dapat dimanfaatkan sebaik mungkin oleh semua peserta untuk dapat menghasilkan suatu rekomendasi bagi pemerintah negeri terkait isu-isu strategis saat ini, sehingga rekomendasi dapat dpakai untuk pemajuan kebudayaan di Maluku melalui pengembagan program dan kegiatan yang tepar guna dan tepat sasaran.
“Saya sangat mengharapkan dampak dari penyelenggaraan kegiatan ini kedepan, karena masa depan kebudayaan Maluku ada di tangan kita saat ini,” tandasnya.
Turut hadir pada Acara Seminar, Kadis Pendidikan Dan Kebudayaan Kab.SBB, Sem Touwe, DR. Nur Aida Kubangun, M.PD selaku narasumber, Kabid Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Provinsi Maluku dan kabupaten/kota. (ZI-10).
Provinsi Maluku dan kabupaten/kota. (ZI-10).