
Loka PSPL Sorong Sosialisasi Pemanfaatan dan Penataan Ruang Laut di Maluku
ZonaInfo.id, Ambon – Loka Sumber Daya Pesisir Laut (PSPL) Kota Sorong menggelar sosialisasi pemanfaatan dan penataan ruang laut di Provinsi Maluku.
Sosialisasi berlangsung di Santika Hotel Ambon, Senin (10/10/2022). Loka PSPL menggandeng Direktorat Perencanaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku.
Kepala Loka PSPL Kota Sorong, Budi Widiarto mengatakan penataan ruang laut sangat diperlukan karena laut bersifat common property yakni milik bersama.
“Artinya pemanfaatan ruang laut dan sumber daya harus di bawah kontrol pemerintah, sehingga berlaku rezim open access,” katanya.
Menurutnya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sangat penting karena memudahkan perizinan sistem iklim investasi.
“Dari perizinan itu adanya penggabungan antara 79 UU yang kurang lebih 1280 pasal menjadi satu UU yang luar biasa UU Cipta Kerja ini atau omnibuss law, itu turut menyederhanakan perizinan guna hilangkan ego sektoral,” ujar Widiarto.
Ia mengatakan izin dasar inilah yang dimandatkan dalam UU Cipta Kerja. Setelah izin dasar diberikan akan berlanjut ke izin berusaha.
“Untuk izin ini tergantung dari lembaga instansi atau pemerintah yang berwenang di situ, apakah pemerintah daerah atau pemerintah pusat yang memiliki wewenang,” jelasnya.
Widiarto berharap pemanfaatan ruang laut boleh atau tidak boleh dasarkan pada rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang dibuat oleh pemerintah daerah.
“Dengan adanya UU Cipta Kerja ini diharapkan akan memudahkan atau mendorong iklim investasi terutama di Provinsi Maluku,” harapnya. (ZI-10)
