
Karyawan The Natsepa Hotel Cari Keadilan Lewat Pengadilan
ZonaInfo.id, Ambon – Sidang gugatan puluhan karyawan terhadap The Natsepa Hotel tinggal menunggu putusan hakim Pengadilan Hubungan Industrial Ambon.
Mereka mencari keadilan melalui pengadilan lantaran manajemen The Natsepa Hotel memberhentikan mereka secara sepihak.
Sesuai agenda sidang putusan perkara Nomor 14 yang dipimpin hakim Orpa Marthina itu akan berlangsung pada Senin (1/8/2022).
Kuasa Hukum karyawan The Natsepa Hotel, Yehezkiel Haurissa mengatakan The Natsepa Hotel melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada karyawan hanya karena mereka membentuk serikat pekerja. Hal ini melanggar undang-undang.
“Pasal 28 Undang-undang Nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Buruh berbunyi, siapapun yang menghalangi membentuk serikat buruh atau pekerja akan dikenakan ancaman pidana,” tandas Haurissa kepada wartawan, Jumat (29/7/2022) di Pengadilan Negeri Ambon usai sidang.
Haurissa mengklaim pihaknya telah membuktikan di pengadilan bahwa The Natsepa Hotel melakukan pelanggaran dengan memberhentikan karyawan dengan cara-cara yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
“Rekomendasi Komnas HAM Perwakilan Provinsi Maluku juga menyatakan bahwa teman-teman tidak melakukan pelanggaran terhadap peraturan perusahaan sehingga tidak melakukan kesalahan,” ungkapnya.
Menurutnya jika seorang karyawan melakukan kesalahan saat berkerja maka ada peringatan secara lisan dan tulisan. Istilahnya SP1, SP2, dan SP3. Kemudian dirumahkan atau diskorsing baru dilakukan PHK.
“Pentahapan tersebut juga harus diuji. Kesalahan dari teman-teman juga harus bisa dibuktikan oleh perusahaan,” tandasnya.
Ia menjelaskan karyawan The Natsepa Hotel berinisiatif mendirikan serikat pekerja pada tahun 2020 berawal dari uang service charge milik pekerja yang disumbangkan kepada perusahaan guna dikelola bagi kepentingan bersama.
“Namun uang mereka itu tidak dapat dipertanggungjawabkan. Ada dugaan dipergunakan untuk kepentingan pribadi,” ujar Haurissa.
Lanjut Haurissa, dari situlah para karyawan membentuk serikat pekerja yang diketuai Valentino Sahalesy.
“Dia lalu memperjuangkan hal itu maka terjadilah perjanjian bersama, namun besoknya dia di-PHK,” urainya.
Setelah itu, kata Haurissa, 68 pekerja yang tergabung dalam Serikat Pekerja seluruhnya diberhentikan.
Menurut dia, jika pengawasan Ketenagakerjaan berjalan dengan baik maka tidak ada PHK seperti yang terjadi di The Natsepa Hotel.
Karena itu ia berharap pemerintah daerah mengupayakan lapangan pekerjaan yang baru jika puluhan karyawan The Natsepa Hotel itu tidak dipekerjakan kembali. (ZI-10)