Lintas Daerah

Pemkab Bursel Zona Kuning Standar Kepatuhan Pelayanan Publik

ZonaInfo.id, Namrole – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buru Selatan berada dalam Zona Kuning penilaian standar kepatuhan terhadap pelayanan publik tahun 2021.

Hal itu terungkap dalam Pendampingan Kepatuhan Terhadap Standar Pelayanan Publik oleh Ombudsman Perwakilan Maluku pada Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Buru Selatan Tahun 2022 yang dilaksanakan oleh Bagian Organisasi Tata Kelola, Senin (13/6/2022).

Kegiatan dibuka oleh Bupati Safitri Malik Soulisa di lantai II Kantor Bupati.

Bupati Safitri dalam sambutannya mengatakan, pelayanan publik merupakan prioritas utama dalam reformasi birokrasi.

Sesuai hasil evaluasi capaian kepatuhan dalam melakukan pelayanan publik yang dilakukan oleh Ombudsman pada tahun 2021, Pemkab Buru Selatan masuk salam zona kuning dan menjadikan predikat sedang.

Bupati meminta hal ini jangan menjadikan suatu kebanggaan, tetapi bagaimana upaya untuk terus meningkatkan kinerja dengan melakukan perbaikan-perbaikan pada standar pelayanan terkhusus pada hasil penilaian Ombudsman.

“Disadari sungguh masih banyak kekurangan dan kelemahan yang kita alami. Baik dalam menempatkan standar apalagi dalam memberikan pelayanan. Sehingga belum maksimal dalam memenuhi kualitas pelayanan yang diharapkan masyarakat,” sebut Safitri Malik.

Oleh karena itu kata Bupati, Pemkab Buru Selatan senantiasa terus berbenah diri dalam penyediaan sarana prasarana, sumber daya manusia dan perangkat penunjang lainnya.

Lanjutnya, penyampaian hasil kepatuhan terhadap Undang-Undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik adalah bentuk apresiasi dalam memberikan kualitas pelayanan publik sampai unit terkecil.

“Standar pelayanan yang kita sampaikan kepada masyarakat merupakan bentuk keterbukaan, keadilan, pemerataan, semua lapisan yang menerima layanan karena standar pelayanan disampaikan secara terbuka,” jelas Safitri.

Kata Bupati, sehingga masyarakat yang mau mengurus IMB ataupun izin lainnya tidak perlu bertanya lagi, karena sudah melihat standar dalam pelayanan.

“Saya mengapresiasi kegiatan pendampingan ini, dan harapan saya di tahun ini kita dapat memperoleh peningkatan atas peringkat atas kepatuhan atas standar pelayanan publik setingkat lebih baik dari tahun kemarin.

Menutup sambutannya, Safitri menyampaikan pantun, “hati-hati naik titian, titian bambu usah basahi. Mari kita bersama kita berbuat perjanjian, pelayanannya kurang, segera dibenahi”.

Sementara Kepala Ombudsman RI Perwakilan Maluku Hasan Slamet memulai sambutan dengan pantun, “tidak capeh berjalan-jalan walau keliling seluruh daerah Buru Selatan ini, hari ini kita introspeksi demi terwujudnya penerapan harus standar pelayanan publik. Di puncak gunung tercium belerang, terasa letih selesai mendaki. Bila standar pelayanan masih kurang, maka hari ini kita bicara untuk memperbaikinya.

Melanjutkan sambutannya Slamet menyampaikan,Ombudsman Republik Indonesia pada penilaian standar kepatuhan di 2021, Kabupaten Buru Selatan baru pertama kali diikutsertakan.

“Tetapi, meskipun baru pertama diikutsertakan untuk dinilai, tetapi sudah berada didalam zona kuning,” ujar Slamet.

Menurutnya  hal ini perlu dikemukakan karena bila dibandingkan dengan Kabupaten Buru itu mungkin hampir sudah sekitar 5 kali pihaknya melakukan survei kepatuhan, tetapi tidak pernah beranjak dari zona merah.

“Dan kemarin dia (Buru) masih terpapar di zona merah. Olehnya itu, pendampingan yang kita lakukan ini merupakan satu ikhtiar yang luar biasa. Di tahun 2022 ini ada tekad bagi kita semua agar kita bisa menuju ke zona hijau,” ucap Slamet. (ZI-11)