Parlementaria Maluku

Sekolah Bingung Kelola Dana BOS? Cek Klinik Dana BOS

ZonaInfo.id, Ambon – Kalau ada sekolah di Provinsi Maluku yang masih kebingungan dalam menafsirkan regulasi tentang 12 item pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dapat dikonsultasikan ke Klinik Dana BOS.

“Dinas  Pendidikan Provinsi Maluku dan Komisi IV sudah menyepakati terkait Klinik Dana BOS,” kata Ketua Komisi IV DPRD Maluku, Samson Atapary kepada ZonaInfo.id, Selasa (31/5/2022) di Baileo Rakyat Karang Panjang, Ambon.

12 item penggunaan dana BOS yaitu:

  1. Penerimaan peserta didik baru.
  2. Pengembangan perpustakaan.
  3. Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler.
  4. Pelaksanaan kegiatan asesmen atau evaluasi pembelajaran.
  5. Pelaksanaan kegiatan sekolah.
  6. Pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan.
  7. Pembiayaan langganan dana Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah.
  8. Penyediaan alat multimedia pembelajaran.
  9. Penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian

10.Penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan.

12.Pembayaran honor.

Selain lewat Klinik Dana BOS, pihak sekolah bisa berkonsultasi dengan Dinas Pendidikan, inspektorat, kejaksaan maupun pengadilan.

“Jadi misalnya sekolah-sekolah yang ada di kabupaten kota kalau kepsek agak bingung menerjemahkan regulasi dai Kementerian Pendidikan mereka bisa berkonsultasi dengan kejaksaan setempat,” terang Atapary.

Jika dalam pengelolaan dana BOS dan kepala sekolah lalai serta tidak melakukan proses ini, bahkan kalau terjadi pelanggaran hukum atau korporasi, kata Atapary aparat hukum harus memproses kepala sekolah yang bersangkutan.

“Secara manajerial dimutasikan dan tidak layak untuk memimpin sekolah jika pengelolaan dana BOS yang tidak benar,” tandasnya. (ZI-10)