
Vaksinasi Covid-19 Jadi Prioritas Penjabat Bupati SBB
ZonaInfo.id, Piru – Penjabat Bupati Seram Bagian Barat (SBB), Andi Chandra As’aduddin menjadikan vaksinasi Covid-19 sebagai program prioritas.
Langkah ini dilakukan karena banyak ASN di Kabupaten SBB belum mengikuti vaksinasi Covid-19.
“Saya juga mendapatkan tugas selaku Ketua Penanggulangan Covid-19. Saya mendapatkan data dari laporan Kapolres untuk internal Aparatur Sipil Negara masih banyak yang belum divaksin. Jadi program vaksinasi menjadi prioritas. Ini untuk kita semua bukan untuk siapa-siapa,” tandas Andi Chandra As’aduddin dalam pidato perdananya pada Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kabupaten SBB dalam rangka serah terima jabatan Bupati kepada Penjabat Bupati dan penyampaian pidato perdana Penjabat Bupati SBB, di ruang paripurna DPRD Kabupaten SBB, Jumat (27/5/2022).
Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten SBB Rasid Risaholet. Hadir anggota DPRD Kabupaten SBB, Forkopimda, Sekda, Asisten, Staf Ahli, Pimpinan OPD, KPU SBB, Bawaslu SBB, pimpinan partai politik, tokoh agama, tokoh masyarakat, pimpinan organisasi kepemudaan dan organisasi kemasyarakatan.
Andi Chandra As’aduddin memberikan apresiasi dan terima kasih kepada Gubernur Maluku yang hadir dalam rapat paripurna istimewa.
“Itu pertanda bapak Gubernur sangat mencintai Kabupaten SBB,” tandasnya.
Lanjutnya, momentum sidang paripurna istimewa DPRD Kabupaten SBB ini merupakan tindak lanjut dari acara pelantikan penjabat Bupati dan Wali kota se-Provinsi Maluku pada 24 Mei 2022.
Andi menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten SBB, sekretaris daerah bersama organisasi perangkat daerah serta seluruh masyarakat Kabupaten SBB yang telah memberikan penyambutan, dukungan dan kepercayaan kepada dirinya selaku penjabat Bupati SBB.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Forkopinda, pimpinan organisasi vertikal, KPUD, Bawaslu, para camat dan seluruh perangkat desa Kabupaten SBB, sehingga rangkaian acara pelantikan, penjemputan, hingga rapat paripurna istimewa DPRD bisa berjalan dengan lancar.
Lebih lanjut Andi mengatakan, tugas dan tanggung jawabnya selaku penjabat Bupati SBB sudah tertuang jelas dalam Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 131.81 – 1164 Tahun 2022 antara lain; memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan aturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.
Tugas lainnya memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat. Sementara untuk rancangan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah terlebih dahulu harus meminta persetujuan Menteri Dalam Negeri untuk melakukan pembahasan rancangan perda, pembahasan rancangan perkada, dan menandatangani perda serta perkada inisiasi baru, kecuali untuk pembahasan rancangan perda tentang APBD dan perkada penjabaran APBD sampai dengan proses penandatanganan.
“Saya juga mendapatkan tugas melakukan pengisian pejabat serta mutasi pegawai, membatalkan perijinan yang dikeluarkan oleh pejabat sebelum dan atau mengeluarkan perijinan yang berbeda yang dikeluarkan pejabat sebelumnya,” ungkap Andi.
Kemudian membuat kebijakan pemekaran daerah, membuat kebijakan berbeda dengan pejabat sebelumya dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri RI berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Saya juga mendapatkan tugas untuk memfasilitasi pelaksanaan pemilu tahun 2024 dan pemilihan kepala daerah di Kabupaten SBB tahun 2024 serta menjaga netralitas ASN,” beber Andi. (ZI-14)