
Evaluasi Bersama KPK, Pemkot Ambon Perkuat Tata Kelola Pokir DPRD, Hibah dan Pengadaan Barang Jasa
ZonaInfo.id, Ambon – Pemkot Ambon bersama Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) menggelar Rapat Pemantauan dan Evaluasi Rekomendasi Peningkatan Integritas Tata Kelola Perencanaan, Penganggaran dan Pengadaan Barang/Jasa Tahun 2025-2026, di Ruang Vlisingen, Balai Kota Ambon, Rabu (23/9/2026).
Wali Kota Ambon Bodewin M. Wattimena, dalam sambutannya yang dibacakan Sekretaris Kota Ambon Robert Sapulette, menyampaikan apresiasi kepada Tim KPK RI yang terus memberikan pendampingan, arahan, dan supervisi kepada Pemkot Ambon.
“Pertemuan hari ini merupakan tindak lanjut atas rekomendasi rapat koordinasi sebelumnya, khususnya menyangkut tiga area krusial, yakni pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD, penyaluran bantuan hibah, serta pelaksanaan pengadaan barang dan jasa,” ungkapnya.
Wali Kota menegaskan rekomendasi KPK menjadi panduan penting bagi pemerintah daerah dalam memitigasi risiko korupsi sejak dini. Karena itu, Pemkot Ambon terus memperkuat tata kelola pada tiga sektor tersebut.
Terkait pokir DPRD, Pemkot Ambon memastikan aspirasi masyarakat yang diserap melalui pokir dilaksanakan sesuai ketentuan dan terintegrasi dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
“Tidak boleh ada pokir yang muncul di luar perencanaan. Progres penginputan harus tetap tepat waktu, transparan, dan berorientasi pada skala prioritas pembangunan kota,” tandas Wali Kota.
Sementara untuk penyaluran bantuan hibah dan bantuan sosial, Pemkot Ambon memperketat proses verifikasi penerima guna mencegah bantuan fiktif maupun penerima yang berulang secara tidak sah. Sistem digital juga didorong untuk diterapkan mulai dari proses pengajuan hingga pelaporan.
“Kami instruksikan kepada seluruh OPD terkait untuk menindak tegas dan menghentikan bantuan bagi lembaga yang terbukti tidak tertib administrasi atau gagal menyampaikan laporan pertanggungjawaban,” ujar Wali Kota.
Pada sektor pengadaan barang dan jasa, Pemkot Ambon terus melakukan penguatan tata kelola dengan mendorong independensi unit kerja pengadaan, memperluas digitalisasi melalui e-Katalog lokal, serta memastikan proses tender berlangsung transparan dan bebas dari intervensi pihak mana pun.
“Kepada pimpinan OPD dan seluruh jajaran Pemerintah Kota Ambon ditegaskan tidak ada ruang untuk kompromi terhadap praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme di Pemerintah Kota Ambon,” tandasnya.
Wali Kota juga menegaskan keterbukaan Pemkot Ambon terhadap evaluasi, koreksi, dan arahan dari KPK RI sebagai bagian dari upaya berkelanjutan dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan.
“Hal ini merupakan wujud komitmen kami untuk terus memperbaiki dan meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan yang lebih baik lagi,” tandasnya. (ZI-21)
