
Hasil Evaluasi Ombudsman Maluku, Pelayanan Publik di SBT Perlu Dibenahi
ZonaInfo.id, SBT – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Maluku melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT). Hasilnya perlu dievaluasi.
“Selama sepekan ke depan tim akan melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan pelayanan publik, dan hasil evaluasi perlu untuk dibenahi,” ujar Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Maluku, Hasan Slamat, melalui rilisnya, Rabu (26/8/2026).
Saat ini tim penilai opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Ombudsman Provinsi Maluku berada di Kota Bula. Evaluasi difokuskan pada penyelenggaraan pelayanan dasar yang meliputi sektor kesehatan, sosial, pekerjaan umum, dan pendidikan.
“Selain pelayanan dasar, evaluasi juga dilakukan terhadap instansi vertikal, yaitu Kepolisian Resor SBT dan Kantor Pertanahan SBT,” jelas Slamat.
Ia berharap adanya peningkatan kualitas pelayanan penyelenggaraan pelayanan publik, dibandingkan tahun sebelumnya.
Dari Hasil evaluasi juga diharapkan menjadi bahan bagi pemerintah daerah dan penyelenggara pelayanan dalam mengidentifikasi berbagai aspek yang masih perlu diperbaiki.
“Pelayanan publik di SBT masih perlu ditingkatkan agar dapat memberikan dampak yang lebih nyata kepada masyarakat,” tandas Slamat.
Olehnya itu, hasil penilaian seharusnya menjadi instrumen evaluasi bagi pimpinan daerah untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan dan penyelenggaraan pelayanan publik.
“Kami harap agar hasil evaluasi tahun ini dapat menjadi momentum bagi Pemerintah Kabupaten SBT untuk melakukan perbaikan secara berkelanjutan, khususnya dalam meningkatkan kualitas pelayanan dasar dan pelayanan pada instansi vertikal,” harapnya.
Lanjutnya, perbaikan tersebut diharapkan tidak hanya berorientasi pada pemenuhan aspek administratif, tetapi juga mampu menghadirkan pelayanan publik yang mudah diakses, transparan, responsif, berkeadilan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Ombudsman Maluku berkomitmen untuk terus mendorong penyelenggara pelayanan publik agar melakukan perbaikan secara berkelanjutan guna mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas, prima, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat. (ZI-11)
