
Fitnah Pejabat, Bagian Hukum Pemkot Ambon Laporkan Sejumlah Akun TikTok
ZonaInfo.id, Ambon – Bagian Hukum Sekretariat Kota Ambon akan melaporkan akun-akun media sosial TikTok ke polisi yang menebar fitnah terhadap para pejabat.
Juru Bicara Pemkot Ambon, Ronald Lekransy, menegaskan pihaknya akan melaporkan akun-akun tersebut ke Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease pada Selasa (21/4/2026). Langkah hukum ini dilakukan melalui Kepala Bagian Hukum Sekretariat Kota Ambon, Lexy M. Manuputty, SH.
“Langkah hukum ini diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga integritas aparatur serta memastikan proses pemerintahan berjalan secara profesional, objektif, dan bebas dari intervensi yang tidak sah,” tandas Lekransy kepada wartawan Senin (20/4/2026), di ruang kerjanya.
Serangan terhadap para pejabat, pasca dibukanya pendaftaran seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Sekretaris Daerah Kota Ambon. Muncul sejumlah konten TikTok yang menyebarkan informasi tidak benar. Tuduhan tanpa bukti.
Konten-konten tersebut tidak hanya menyerang kehormatan para bakal calon Sekkot, namun juga Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ambon, Yopie Silanno.
“Tindakan ini telah memenuhi unsur pencemaran nama baik dan fitnah sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum pidana. Konten tersebut juga memprovokasi publik hingga berpotensi menimbulkan kegaduhan,” tandas Lekransy.
Lekransy menegaskan tudingan terhadap Kepala BPKAD adalah informasi yang tidak akurat, mengingat mekanisme tindak lanjut hasil pemeriksaan sudah dilakukan sesuai prosedur (follow-up).
“Tindakan penyebaran informasi provokatif ini tidak bisa dibenarkan sebagai bentuk kebebasan berekspresi. Ini sudah melampaui batas dan masuk kategori perbuatan melawan hukum karena merugikan reputasi pribadi serta kredibilitas institusi Pemkot Ambon,” ujarnya.
Pemkot Ambon tetap mengapresiasi masyarakat yang memberikan kritik dan saran berbasis data sebagai bentuk kontrol sosial. Namun, tidak akan menoleransi narasi yang bersifat fitnah dan merusak stabilitas birokrasi.
Untuk diketahui, saat ini seleksi terbuka Sekkot Ambon diikuti oleh empat kandidat yang memiliki hak konstitusional untuk berkompetisi secara adil, yakni: Apries B. Gaspersz, S.STP., M.Si, Roberd Sapulette, ST., MT, Steven Dominggus, S.IP., M.Si dan Richard Luhukay, AP.
Keempat kandidat tersebut diharapkan dapat mengikuti proses seleksi berbasis merit system tanpa adanya tekanan atau pengaruh dari pihak mana pun. Pemkot Ambon berkomitmen mengawal proses ini agar tetap transparan dan akuntabel hingga terpilihnya pejabat yang definitif. (ZI-21)
