
Revisi RTRW 2025-2045 Arah Strategis Pembangunan Kota Ambon
ZonaInfo.id, Ambon – Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena menegaskan pentingnya revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Ambon Tahun 2025-2045 sebagai arah strategis pembangunan kota selama dua dekade ke depan.
Penegasan tersebut disampaikan saat membuka Konsultasi Publik (KP) II Revisi RTRW yang digelar di Hotel Kamari, Jumat (13/2/2026).
Hadir, para Kepala Dinas, jajaran OPD, Raja, kades, lurah, serta undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Wali Kota menyampaikan apresiasi kepada para akademisi, narasumber, profesor, serta seluruh peserta yang hadir dan memberikan kontribusi pemikiran bagi penyempurnaan dokumen RTRW.
“Dokumen RTRW ini bukan untuk kepentingan pemerintah semata, tetapi untuk kepentingan seluruh masyarakat Kota Ambon. Kita tidak hanya berbicara tentang menikmati kota ini hari ini, tetapi juga bagaimana mewariskannya kepada generasi mendatang dalam kondisi yang lebih baik,” ujarnya.
Menurutnya, penyusunan dan revisi RTRW memiliki nilai strategis karena menjadi fondasi utama arah pembangunan Kota Ambon selama 20 tahun ke depan. Ia mengakui, sejumlah persoalan tata ruang saat ini masih perlu dibenahi secara serius.
“Kalau kita melihat kondisi hari ini, pembangunan berjalan tanpa arah yang jelas. Ruang-ruang kota belum tertata secara optimal, sehingga menimbulkan berbagai persoalan, baik dari sisi lingkungan, permukiman, maupun aktivitas usaha,” tandasnya.
Wali Kota menegaskan, revisi RTRW harus mampu memberikan kepastian hukum dan kepastian ruang, baik bagi masyarakat maupun pelaku usaha. Karena itu, keterlibatan seluruh pemangku kepentingan dalam proses konsultasi publik dinilai sangat penting agar setiap aspirasi dapat terakomodasi secara proporsional.
“Konsultasi publik ini penting agar masukan dari masyarakat, dunia usaha, akademisi, dan seluruh elemen dapat diakomodir. Dengan begitu, regulasi yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan pembangunan, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan,” jelasnya.
Ia juga menekankan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan pelestarian lingkungan harus menjadi prinsip utama dalam penyusunan RTRW, terutama pada wilayah pesisir yang rentan terhadap tekanan pembangunan dan ancaman kerusakan lingkungan.
“Wilayah pesisir harus ditata dengan baik. Jangan sampai pembangunan yang tidak terkendali justru merusak ekosistem dan mengancam keberlanjutan kota ini di masa depan,” tandasnya.
Selain itu, Wali Kota mengingatkan revisi RTRW dapat dilakukan secara berkala sesuai ketentuan perundang-undangan apabila di kemudian hari ditemukan kebutuhan penyesuaian. Namun, ia berharap dokumen yang disusun saat ini benar-benar matang dan visioner.
“Kita ingin dokumen ini menjadi pedoman yang kuat, komprehensif, dan mampu menjawab tantangan pembangunan, termasuk potensi bencana, pertumbuhan penduduk, investasi, serta dinamika sosial ekonomi,” pungkasnya.
Melalui Konsultasi Publik Kedua ini, Pemerintah Kota Ambon berharap revisi RTRW 2025–2045 segera difinalisasi dan menjadi landasan pembangunan yang terarah, berkelanjutan, serta berpihak pada kepentingan masyarakat luas. (ZI-21)
