
Warga Kecam Seruan Aksi Provokatif dan Fitnah Wali Kota Ambon
ZonaInfo.id, Ambon – Tangkap dan Penjarakan Wali Kota Ambon. Inilah narasi flayer provokatif, fitnah dan upaya pembunuhan karakter yang dilakukan Mujahidin Buano dan Osama Rumbouw.
Flayer tentang seruan aksi ini tersebar di media sosial dan grup-grup WhatsApp.
Dalam flayer tersebut tertulis Seruan Aksi: Tangkap dan Penjarakan Wali Kota Ambon atas penerimaan retibusi dari tambang yang diduga illegal serta semua pihak yang terlibat dalam dugaan tambang illegal di Kota Ambon.
Aksi akan dilakukan pada Kamis, 29 Januari 2026. Titik aksi kangor DPRD Kota Ambon, Kantor Wali Kota Ambon, Krismsus Polda Maluku dan Kejati Maluku. Masa aksi 150 orang.
Dalam flayer tersebut juga tertulis Mujahidin Buano Korlap I dan Osama Rumbouw sebagai Korlap II.
Flayer ini diposting Wali Kota pada akun facebook pribadinya, Bodewin Wattimena pada Selasa, 27 Januari 2026. Ia langsung memberikan tanggapan.
Wattimena menyampaikan kebebasan berpendapat tidak mengajarkan kita untuk seenaknya membangun narasi tentang seseorang atau jabatannya apalagi terhadap sssuatu hal yang belum dipastikan kebenarannya.
Tangkap dan Penjarakan lebih tepat ditujukkan kepada seseorang yang telah terbukti bersalah atau telah diputuskan bersalah berdasarkan keputusan yang berkekuatan hukum tetap. Jika bahasanya diduga, maka kedepankan asas praduga tak bersalah, karena semua memiliki hak yang sama di hadapan hukum.
Wattimena juga menyampaikan gratifikasi berkaitan dengan pemberiaan sesuatu berupa uang atau barang kepada penyelenggara negara (pribadi) karena jabatan yang diembannya. Retribusi adalah pembayaran atas jasa atau ijin kepada pemerintah (lembaga bukan pribadi).
“Sebaiknya kita lebih hati-hati dalam menarasikan sesuatu, apalagi berkaitan dengan nama baik, kenyamanan pribadi dan keluarga. Karena menghakimi seseorang dalam jabatan tidak menghilangkan usur pribadi orang tersebut,” tandas Wattimena.
“Buat Suadara MUJAHIDIN BUANO, apalagi jika kita yang menarasikan malah mendapat manfaat dari proses tambang yang diinterupsi. Jika saudara yang menerima sesuatu dari pengelola adalah penyelenggara negara maka lebih tepat saudara disebut menerima gratifikasi,” tandasnya lagi.
Wattimena menegaskan jika masalah ini diproses secara hukum, maka bukan berarti Wali Kota anti kritik. Tetapi flayer ini merupakan upaya pembunuhan karakter.
“Jika kita harus berurusan dengan hukum karena masalah ini, bukan karena Wali Kota Anti Kritik, tetapi flayer ini bukan lagi sebuah kritikan tetapi upaya pembunuhan karakter BETA baik sebagai pejabat publik maupun sebagai pribadi di hadapan publik. Semoga kita saling menghargai karena hak kita untuk berbuat apa saja, tetapi hendaknya tidak mengeleminir hak orang lain,”tandasnya.
Postingan dan tanggapan Wali Kota sekitar 19 jam lalu di aku facebook pribadinya ini, langsung “diserbu’ ribuan warga.
Banyak memberikan dukungan, karena menilai Wali Kota pemimpin yang bekerja dengan hati untuk rakyat dan Kota ini. Mereka juga mendoakan Wali Kota untuk terus bekerja dan melakukan yang terbaik bagi Kota Ambon.
Tak sedikit juga yang mengecam narasi Mujahidin Buano dan Osama Rumbouw dalam flayer tersebut. Sebab, dinilai sudah mengarah ke pencemaran nama baik, fitnah dan pembunuhan karakter.
Berikut beberapa komentar warga di dinding facebook Bodewin Wattimena:
Rina Rulean Purmiasa:
Kritik boleh abang, tapi hrs punya dasar bukan hanya dengar orang bilang. Pahami regulasi ttg tugas dan wewenang pemerintah /walikota terkait substansi yg dikritisi, punya data yg akurat dan faktual spy sg salah sasaran dan jatohnya jadi fitnah dan pembunuhan karakter… Fitnah tu melanggar hukum dunia dan akhirat to… Beta par Ambon, ale par Ambon, Ambor par samua…
Abdul Majid Latuconsina:
Terpenuhi unsur pencemaran nama baik, terpenuhi juga unsur perbuataan tidak menyenangkan… KUHP dan KUHAP baru memberi ligitamasi (kuat) bagi pak Wali utk membela diri, Pak wali memilki Hak (legalstanding) utk membela diri, bahkan jika dugaan perbuataan yg dituduhkan benar sekalipun…
Bahwa tidak seorangpun di negara ini yang diberi mandat oleh negara (konstitusi) utk menyebarkan berita tentang (Dugaan) suatu kejahatan melalui media sosial (ITE)… apalagi sebaran tersebut disertai ujaran kebencian, fitnah dan adu domba….
dan jika ada pihak yg terlampau lancang menyebarkan berita semacam itu, maka pihak tersebut wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya…….
Aksi kalian adalah tindakan, sedangkan perbuatan kalian adalah menyebarkan berita (konten) melalui media sosial (ITE) yang patut didiguga berita bohong yang sarat dengan ujaran kebencian, fitnah dan adu domba…
Semoga kejadian seperti ini menjadi pembelajaran bagi semua orang termasuk saya dalam bermedia sosial…
Abubakar Mahu:
Pak wali pemimpin yang jujur,punya Integritas Yang baik dan merakyat.
#Kami Bersama walikota ambon Kaka Bodewin Wattimena .
Safa Syraf Athan:
Kayanya bapak walikota Bodewin Wattimena terlalu kasih hati buat oknum” ini yg berani skli membuat provokasi..ini sdh termasuk pencemaran nama baik bapak#harus usut sampai dapat bapak biar jerah jang dong bikin bapak nama zg bae
#semangat bapak walikotaorang baik dan ramah
Rumasukun Royanto:
Dong pung model sdh lah bgini ni, pukul mancari, katong hafal betul beberapa oknum aktifis di kota ambon ni oo….
Nnti gantian orang pake² dong par bagonggong bgitu sdh yg penting ada daging, tulang dan roti sapanggal par kase dong, ini hari dong bagonggong sampe air mulu babusa.
” anjing menggonggong kafila berlalu “, Gas terus pa wali, Ambon par smua, samua par ambon pung bae….
Herman Benny Tahalea:
Bermedia sosial yg baik, bernarasi yg tegas tapi tetap santun, bahasa yg mengarah pada vonis langsung seperti ini sangat tidak baik bagi Katong orang Maluku yg punya etika adat yg kuat,UU ITE Revisi ke II no 19 tahun 2016 menjamin keadilan dan ketertiban digital, pointnya menciptakan ruang digital yg bersih dan beretika, Pasal 27 : melarang penyebaran informasi pencemaran nama baik.Tetap semngat Pak Walkot Ibu Wawali, tetap berikan yg terbaik bagi kota Ambon, b#ktgbersamapakwalikota#kawalkebenaran#bikingbaedapabae#malukumese#. (ZI-21)
