
Kota Ambon Kinerja Pelayanan Publik Terbaik, Ini Kata Wali Kota
ZonaInfo.id, Ambon – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menetapkan Kota Ambon sebagai daerah dengan kinerja pelayanan publik terbaik di Provinsi Maluku dengan nilai A-.
Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, menyampaikan rasa bangga dan apresiasi kepada seluruh jajaran Pemerintah Kota Ambon yang terlibat dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
“Hasil ini merupakan buah kerja keras seluruh aparatur pemerintah kota, mulai dari pimpinan hingga petugas yang melayani masyarakat secara langsung,” ujarnya saat dihubungi, Jumat (9/1/2026), malam.
“Kami tidak hanya fokus pada angka, tetapi pada bagaimana pelayanan itu benar-benar memberikan manfaat dan kemudahan bagi warga Ambon,” sambungnya.
Ia mengatakan, capaian kategori A- ini menjadi momentum penting untuk terus melakukan pembenahan dan peningkatan kualitas layanan ke depan.
“Kita tidak akan berhenti di sini. Pemerintah Kota Ambon sedang menyusun langkah-langkah strategis untuk memperbaiki aspek-aspek yang masih bisa ditingkatkan, terutama pengembangan sistem informasi dan inovasi pelayanan, agar tahun depan bisa mencapai kategori A,” tandasnya.
Berdasarkan Keputusan Kementerian PANRB Nomor 3 Tahun 2026 yang diterbitkan pada Jumat (9/1/2026), hasil Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) Tahun 2025 menunjukkan capaian yang bervariasi di seluruh wilayah Maluku.
Dalam evaluasi tersebut, Kota Ambon mencatatkan prestasi tertinggi dengan meraih indeks 4,06 dari skala maksimal 5,00, masuk dalam kategori A-, sekaligus melampaui seluruh kabupaten/kota lainnya di Provinsi Maluku.
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, setiap pemerintah daerah memiliki kewajiban menyelenggarakan pelayanan publik secara komprehensif.
Penyelenggaraan tersebut mencakup pelayanan langsung kepada masyarakat, pengelolaan aspirasi dan pengaduan, keterbukaan data dan informasi publik, pengawasan internal, hingga penyuluhan dan konsultasi bagi masyarakat.
Penilaian PEKPPP dilakukan berdasarkan tujuh indikator utama, yakni kebijakan pelayanan publik, profesionalisme sumber daya manusia penyelenggara layanan, ketersediaan dan kelayakan sarana prasarana, sistem informasi pelayanan publik, mekanisme konsultasi dan pengaduan, inovasi pelayanan, serta informasi pendukung pelaksanaan tugas.
Wali Kota Ambon menyatakan kesiapan Pemerintah Kota Ambon untuk terus membangun kolaborasi dengan Pemerintah Provinsi Maluku serta pemerintah kabupaten/kota lainnya, guna bersama-sama meningkatkan mutu pelayanan publik di Provinsi Maluku. (ZI-21)
