Kota

Perumdam Tirta Yapono Tak Punya Kewenangan Layani Air Bersih di Wilayah Konsesi DSA

ZonaInfo.id, Ambon – Plt. Direktur Perumdam Tirta Yapono, Pieter Saimima, menegaskan Perusahaan Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Yapono tidak mempunyai kewenangan untuk melayani air bersih di wilayah konsensi PT. DSA.

Hal ini ditegaskan Saimima menanggapi pernyataan Anggota DPRD Kota Ambon, Gunawan Mochtar, yang meminta perhatian serius pemerintah terhadap wilayah-wilayah yang belum tersentuh pembangunan jaringan air bersih, seperti Batumerah Galunggung, Tantui Atas, dan Leitimur Selatan.

“Secara moral kami berkewajiban memberikan pelayanan kepada semua warga kota, termasuk wilayah yang disebutkan. Namun kami tidak memiliki kewenangan karena wilayah tersebut berada dalam konsesi PT. DSA,” ujar Saimima, Kamis (13/11/25) di ruang kerjanya, Kantor Perumdam Tirta Yapono, Kelurahan Uritetu.

Saimima menjelaskan dana penyertaan modal dari Pemerintah Kota Ambon sebesar Rp2,25 miliar kepada Perumdam Tirta Yapono diprioritaskan untuk pembangunan jaringan air bersih pada lima titik yang selama ini belum tersentuh layanan dan masuk dalam 17 program prioritas Wali Kota-Wakil Wali.

Kelima titik tersebut yakni: Halong Baru, Halong Atas, Passo (Waimahu dan Tahola), Kudamati Atas, Kezia

“Kenapa tidak ada pada daerah Tantui, Batumerah, Karang Panjang atau sebagian Hative Kecil?, Karena itu masuk wilayah pelayanan DSA sesuai konsesi yang dibangun. Jika kami masuk ke wilayah tersebut, itu menyalahi aturan dan kewenangan,” tandasnya.

Saimima mengatakan, bantuan pengembangan jaringan air bersih di wilayah konsesi DSA hanya dapat dilakukan oleh Kementerian PUPR atau Pemerintah Provinsi. Perumdam Tirta Yapono tidak bisa mengintervensi sampai ada putusan Mahkamah Agung (MA) terkait gugatan konsesi.

“Kita sementara menunggu putusan MA. Tidak mungkin tabrak aturan karena putusan belum ada. Kalau sudah turun dan kewenangan beralih kepada Perumdam, maka kita akan ambil alih,” tegasnya.

Ia menandaskan, jika Perumdam memaksa melakukan pembangunan di wilayah konsesi PT DSA, hal itu akan menjadi temuan dalam audit BPKP maupun auditor independen.

“Kalau ketahuan dan diperiksa on the spot, sementara titik itu bukan wilayah konsesi kita, maka kami ditegur dan diminta mengembalikan anggaran yang digunakan,” ujarnya.

Saimima menjelaskan Perumdam Tirta Yapono belum berintervensi karena khusus untuk wilayah Leitimur Selatan, masih menggunakan air bersih yang disiapkan Pemerintah Negeri melalui dana ADD/DD dan dikelola secara swadaya oleh kelompok masyarakat.

“Karena sumber air bersih di sana berlimpah, pelayanannya dilakukan mandiri oleh Pemerintah Negeri melalui program swadaya,” ujarnya.

Ia berharap penjelasan ini dapat dipahami masyarakat, terutama di wilayah yang belum merasakan pemerataan pembangunan air bersih.

Penjabat Sekretaris Kota Ambon, Roby Sapulette, mengatakan keluhan warga di wilayah konsesi PT DSA merupakan suara keresahan yang sering muncul.

“Pelayanan air bersih di daerah konsesi PT DSA sering dikeluhkan warga. Apakah karena faktor cuaca atau teknis, tapi sampai saat ini kita belum mengetahui kendalanya,” ujar Sapulette.

Ia mengakui keterbatasan Perumdam Tirta Yapono dalam wilayah konsesi, namun memastikan Pemerintah Kota akan mencari solusi agar warga di wilayah tersebut tetap mendapatkan pemerataan layanan.

“Pemkot tidak menutup mata. Kita memahami keresahan masyarakat. Kedepan kita akan mencari solusi terbaik, sebab seluruh warga kota harus merasakan pelayanan dasar, terutama air bersih,” tandas Sapulette. (ZI-21)

Tinggalkan Balasan