
996 Narapidana di Maluku Dapat Hadiah HUT ke-80 RI
ZonaInfo.id, Ambon – Sebanyak 996 Narapidana di Provinsi Maluku mendapatkan hadiah berupa remisi khusus HUT ke-80 Republik Indonesia.
Remisi diberikan sebagai bentuk penghargaan Negara kepada para warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik dan mengikuti pembinaan dengan tertib.
Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa menyerahkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI tentang pemberian remisi kepada perwakilan Narapidana, Minggu (17/8/2025) di Lapas Kelas IIA Ambon.
Para narapidana yang mendapatkan remisi tersebar di 15 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Maluku. Lima orang langsung dinyatakan bebas setelah mendapat remisi.
Penerima remisi terbanyak berasal dari Lapas kelas IIA Ambon sebanyak 271 orang, Lapas Kelas III Saumlaki 103 orang, Rutan Kelas IIA Ambon 108 orang.
Selain itu, remisi juga diberikan di Lapas kelas IIB Piru 90 orang, Lapas kelas IIB Tual 63 orang, Lapas kelas III Dobo 68 orang dan Lapas kelas III Namlea 78 orang.
Kemudian LPKA Kelas II Ambon 21 orang, LPP Kelas III Ambon 34 orang, Rutan Kelas IIB Masohi 83 orang, Lapas Kelas III Saparua 9 orang, Lapas Kelas III Banda 17 orang, Lapas Kelas III Wahai 32 orang, Lapas Kelas III Geser 8 orang, dan Lapas Kelas III Wonreli 11 orang.
Gubernur mengharapkan, penerima remisi dan yang langsung bebas, jangan lagi kembali ke Lapas.
“Saya berharap, bagi penerima remisi, apalagi yang langsung bebas, supaya kembali ke masyarakat dan patuh terhadap hukum dan segala peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jangan kembali lagi ke sini, meskipun tempat ini nyaman, tapi jangan kembali lagi di sini,” tandas Lewerissa kepada wartawan.
Ia mengungkapkan, Pemerintah Provinsi memberikan bantuan kepada Lapas Kelas IIA Ambon berupa instalasi air dan purifikasi.
“Bantuan yang diberikan Pemerintah Provinsi Maluku Kepada Lapas di sini ada dua, instalasi air untuk prosesing air agar layak minum dan semacam filter begitu agar langsung minum airnya,” jelasnya.
“Air Pam juga sudah masuk ke sini, air itu kemudian dipurifikasi lagi, sehingga bisa langsung dikonsumsi atau diminum langsung oleh warga binaan Lapas,” jelasnya lagi.
Ia mengatakan, hanya itu kewenangan yang bisa lakukan Pemerintah Provinsi dengan mempertimbangkan kondisi keuangan daerah.
“Itu yang bisa kami lakukan dalam batas batas kewenangan sebagian Pemerintah Provinsi Maluku, sebagai Gubernur kami akan lakukan tentu dengan mempertimbangkan kondisi keuangan daerah,” ujar Lewerissa. (ZI-21)