Kota

LPJ APBD 2024 Jadi Perda, Pemkot Ambon dan DPRD Sepakat Kurangi Belanja Seremonial

ZonaInfo.id, Ambon – DPRD Kota Ambon menyetujui Ranperda tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJ) APBD Kota Ambon Tahun Anggaran 2024 disahkan menjadi Perda.

Persetujuan disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Ambon dalam rangka penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Ambon tahun Anggaran 2024, serta penyampaian Ranperda tentang Perubahan APBD Kota Ambon tahun Anggaran 2025, Jumat (25/7/2025), di Ruang Rapat Paripurna, DPRD Kota.

“Kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Ambon, dimana melalui fraksi-fraksi telah menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun Anggaran 2024 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, dengan beberapa catatan strategis yang disampaikan dalam bentuk pendapat akhir fraksi fraksi,” tandas Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena saat menyampaikan sambutan.

Wali Kota mengatakan Pemerintah Kota masih perlu melakukan pembenahan dan perbaikan pengelolaan keuangan untuk menghasilkan suatu sistem yang baik dan berkualitas untuk menjamin terlaksananya transparansi dalam pengelolaan APBD.

Pemerintah Kota dan DPRD Kota Ambon juga sepakat melakukan efiensi dengan mengurangi belanja seremonial dan tidak terukur kinerjanya.

“Dalam semangat efisiensi sesuai Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2025, kami ada dalam semangat yang sama dengan DPRD Kota Ambon, untuk meminimalisir belanja-belanja yang sifatnya seremonial dan tidak terukur kinerjanya,” tandas Wali Kota.

“Untuk itu pembenahan akan kami lakukan mulai dari tahapan perencanaan, sehingga akan menghasilkan program-program yang terukur dan berkontribusi bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tandasnya lagi.

Wali Kota menjelaskan, berdasarkan hasil rekonsiliasi data pada Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), laporan keuangan pemerintah Kota Ambon yang telah diaudit oleh BPK RI Perwakilan Maluku, serta kesepakatan bersama antara pihak eksekutif dan legislatif dalam pembahasan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024.

Secara ringkas pelaksanaan APBD Kota Ambon tahun 2024 sebagai berikut:

Pertama: Pendapatan Daerah

Pendapatan daerah Kota Ambon tahun 2024 dianggarkan sebesar Rp.1.258.690.933.875,- (satu trilyun, dua ratus lima puluh delapan milyar, enam ratus sembilan puluh juta, sembilan ratus tiga puluh tiga ribu, delapan ratus tujuh puluh lima rupiah), dan sampai dengan akhir tahun anggaran, terealisasi sebesar Rp. 1.195.323.444.523,86 (satu trilyun, seratus sembilan puluh lima milyar, tiga ratus dua puluh tiga juta, empat ratus empat puluh empat ribu, lima ratus dua puluh tiga, koma, delapan puluh enam rupiah), atau sebesar 94,97%.

Realisasi pendapatan daerah tersebut meliputi:

  1. Pendapatan asli daerah, terealisasi sebesar Rp.194.981.209.079,86 (seratus sembilan puluh empat milyar, sembilan ratus delapan puluh satu juta, dua ratus sembilan ribu, tujuh puluh sembilan, koma, delapan puluh enam rupiah) atau sebesar 87,04%.
  2. Pendapatan transfer, terealisasi sebesar rp.987.197.415.398, (sembilan ratus delapan puluh tujuh milyar, seratus sembilan puluh tujuh juta, empat ratus lima belas ribu, tiga ratus sembilan delapan rupiah) atau sebesar 97,85%, serta;
  3. Lain-lain pendapatan daerah yang sah, terealisasi sebesar Rp.13.144.820.046, (tiga belas milyar, seratus empat puluh empat juta, delapan ratus dua puluh ribu, empat puluh enam rupiah) atau sebesar 51,06%.

Kedua: Belanja Daerah

Belanja daerah Kota Ambon tahun 2024, dianggarkan sebesar Rp.1.278.797.555.252,11 (satu trilyun, dua ratus tujuh puluh delapan milyar, tujuh ratus sembilan puluh tujuh juta, lima ratus lima puluh lima ribu, dua ratus lima puluh dua, koma, sebelas rupiah) dan terealisasi sebesar Rp.1.213.459.476.387,93 (satu trilyun, dua ratus tiga belas milyar, empat ratus lima puluh sembilan juta, empat ratus tujuh puluh enam ribu, tiga ratus delapan puluh tujuh, koma, sembilan puluh tiga rupiah) atau sebesar 94,89%.

Belanja daerah tersebut dianggarkan untuk membiayai:

  1. Belanja operasi, yaitu belanja daerah yang, dianggarkan untuk membiayai belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, serta belanja bantuan keuangan, sampai dengan akhir tahun anggaran 2024 terealisasi sebesar Rp.992.152.868.245,93 (sembilan ratus sembilan puluh dua milyar, seratus lima puluh dua juta, delapan ratus enam puluh delapan ribu, dua ratus empat puluh lima, koma, sembilan puluh tiga rupiah) atau sebesar 96,87%.
  2. Belanja modal untuk tahun 2024, dalam pelaksanaannya terealisasi sebesar Rp.127.436.260.092,- (seratus dua puluh tujuh milyar, empat ratus tiga puluh enam juta, dua ratus enam puluh ribu, sembilan puluh dua rupiah) atau sebesar 78,41%.
  3. Belanja tidak terduga, ditahun 2024 terealisasi sebesar rp.13.556.844.986, (tiga belas milyar, lima ratus lima puluh enam juta, delapan ratus empat puluh empat ribu, sembilan ratus delapan puluh enam rupiah) atau sebesar 99,01%.
  4. Belanja transfer yang berupa bantuan keuangan ditahun 2024, terealisasi sebesar Rp.80.313.503.064,-(delapan puluh milyar, tiga ratus tiga belas juta, lima ratus tiga ribu, enam puluh empat rupiah) atau sebesar 102,46%.

Ketiga: Pembiayaan Daerah

Pada tahun anggaran 2024, Pemerintah Kota Ambon mencatat penerimaan pembiayaan terealisasi sebesar Rp.26.443.546.229,43 (dua puluh enam milyar, empat ratus empat puluh tiga juta, lima ratus empat puluh enam ribu, dua ratus dua puluh sembilan, koma, empat puluh tiga rupiah), serta pengeluaran pembiayaan terealisasi sebesar rp.0,- (nol rupiah).

Dengan demikian posisi kas pada akhir tahun 2024 terdapat surplus sisa lebih pembiayaan anggaran sebesar Rp.8.307.514.365,36 (delapan milyar, tiga ratus tujuh juta, lima ratus empat belas ribu, tiga ratus enam puluh lima, koma, tiga puluh enam rupiah).

Neraca Pemerintah Kota Ambon yang menggambarkan posisi keuangan, entitas pelaporan mengenai aset, kewajiban dan ekuitas per 31 desember 2024 dapat digambarkan sebagai berikut:

Posisi aset Pemerintah Kota Ambon dari hasil laporan keuangan diperoleh nilai sebesar Rp.2.090.534.894.401,07 (dua trilyun, sembilan puluh milyar, lima ratus tiga puluh empat juta, delapan ratus sembilan puluh empat ribu, empat ratus satu, koma, nol tujuh rupiah).

Sedangkan kewajiban pada laporan keuangan tergambar sebesar Rp.144.655.844.832,94 (seratus empat puluh empat milyar, enam ratus lima puluh lima juta, delapan ratus empat puluh empat ribu, delapan ratus tiga puluh dua, koma, sembilan puluh empat rupiah).

Dengan demikian kekayaan bersih atau ekuitas dana yang diperoleh melalui ratio total aset dibandingkan dengan kewajiban adalah sebesar Rp.1.945.879.049.568,94 (satu trilyun, sembilan ratus empat puluh lima milyar, delapan ratus tujuh puluh sembilan juta, empat puluh sembilan ribu, lima ratus enam puluh delapan, koma, sembilan puluh empat rupiah).

Wali Kota menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi tingginya bagi panitia kerja pendapatan asli daerah DPRD Kota Ambon yang telah bekerja keras bersama-sama dengan OPD-OPD pengumpul untuk meningkatkan pendapatan daerah yang bersumber dari PAD, melalui intensifikasi pendapatan berbasis data base wajib pajak dan wajib retribusi dengan mengembangkan platform digital.

“Melalui upaya bersama ini, Pemerintah Kota berharap penerimaan daerah khususnya yang bersumber dari pendapatan asli daerah akan mengalami peningkatan yang signifikan,” tandasnya.

Terkait hasil audit BPK RI Perwakilan Maluku, Wali Kota mengatakan Inspektorat Kota Ambon telah mengambil langkah-langkah strategis baik terhadap temuan yang bersifat administratif maupun material. “Kami akan sampaikan secara resmi kepada DPRD Kota Ambon,” ujarnya.

Hadir dalam Paripurna, Pj. Sekkot Ambon, Roby Sapulette, Ketua, para Wakil Ketua dan anggota DPRD Kota, Forkopimda Kota Ambon, para staf ahli, asisten dan pimpinan OPD lingkup Pemkot Ambon. (ZI-21)

Tinggalkan Balasan