Kota

Pemkot Ambon dan DPRD Perlu Kaji Pemekaran Negeri Batu Merah dan Urimessing

ZonaInfo.id, Ambon – Wali Kota, Bodewin M. Wattimena menyampaikan Pemkot Ambon dan DPRD perlu mengkaji pemekaran Negeri Batu Merah dan Urimesing.

“Negeri Batu Merah dan Urimessing kalau dimungkinkan bisa dilakukan pemekaran karena beban sosial, beban masyarakat tidak lagi mampu dijalankan oleh pemerintahan tingkat desa dan negeri dimaksud,” kata Wattimena dalam Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan II DPRD Kota Ambon, Rabu (16/4/2025) dalam rangka penyampaian Ranperda Pemkot Ambon tentang Penanganan Gelandangan, Pengemis, dan Anak Jalanan kepada DPRD.

Selain itu, dua Ranperda inisitiaf DPRD yaitu Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan dan Ranperda Pengumpulan Uang atau Barang (PUB).

Menurut Wattimena, pemekaran Negeri Batu Merah dan Urimesing menjadi kebutuhan sehingga penyelengaraan pemerintahan dan pelayanan publik berjalan dengan baik.

“Saya rasa perlu dilakukan kajian, tetapi ini sudah menjadi kebutuhan kita supaya penyelengaraan pemerintahan berjalan dengan baik, pelayanan publik bisa dijangkau masyarakat,” tandasnya.

Karena itu, ia meminta DPRD dan Pemkot Ambon melakukan kajian bersama, sehingga jika memungkinkan Negeri Batu Merah dan Urimessing dapat dimekarkan dalam bentuk desa/kelurahan tanpa menghilangkan status negeri adat.

“Ini bisa dikoordinasikan, didiskusikan dengan baik demi dan untuk peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujar Wattimena.

Sementara soal Ranperda Penanganan Gelandangan, Pengemis, dan Anak Jalanan, Wattimena mengatakan anak jalanan, gelandangan dan pengemis merupakan salah satu permasalahan kesejahteraan sosial di Kota Ambon yang membutuhkan langkah-langkah penanganan yang terprogram, sistematik, terkoordinasi dan terintegrasi,

“Dalam pelaksanaannya perlu dilakukan penanganan secara bersinergi antara pemerintah maupun non-pemerintah agar mendapatkan kehidupan yang layak bagi kemanusiaan. Semoga tahun depan ada alokasi dana untuk kita bangun rumah singgah bagi mereka,” ujarnya.

Lebih lanjut Wattimena menjelaskan, PUB adalah usaha mendapatkan uang atau barang untuk pembangunan dalam bidang kesejahteraan sosial, mental, agama, kerohanian, kejasmanian dan kebudayaan. PUB dilakukan secara sukarela tanpa ancaman dan kekerasan dan atau cara-cara yang dapat menimbulkan keresahan di lingkungan masyarakat dengan prinsip tertib transparan dan akuntabel.

Sedangkan menyangkut Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan, Wattimena mengatakan lalu lintas dan angkutan jalan sebagai bagian dari sistem transportasi harus dikembangkan potensi dan perannya untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan.

Selain itu sistem lalu lintas dan angkutan jalan perlu diselenggarakan, dengan mengintegrasikan semua komponen lalu lintas dan angkutan jalan ke dalam satu kesatuan, yang mencakup seluruh kebijakan pemerintah daerah berdasarkan kewenangannya, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

“Dengan demikian, Perda ini diharapkan akan tercipta berbagai manfaat bagi masyarakat antara lain, peningkatan keselamatan dan keamanan dalam bertransportasi,” ujar Wattimena.

Hadir dalam acara ini, Wakil Wali Kota Ambon, Ely Toisutta, Sekkot Ambon, Roby Sapulette, Jajaran OPD Lingkup Kota Ambon, serta pimpinan dan anggota DPRD Kota Ambon. (ZI-21)

Tinggalkan Balasan