Lintas Daerah

Bawaslu: Penjabat Bupati Buru dan Istri Tak Terbukti Lakukan Tindak Pidana Pemilu

ZonaInfo.id, Namlea – Bawaslu menyatakan Penjabat Bupati Buru, Syarif Hidayat dan istri, Ny Salamah Baharessa tidak terbukti melakukan tindak pidana pemilu.

Sebelumnya tim Paslon AMANAH melaporkan Syarif dan istri ke Bawaslu karena diduga mencoblos dua surat suara yaitu Pilkada Gubernur- Wakil Gubernur dan Bupati-Wakil Bupati di TPS 30 Namlea, pada 27 November lalu.

“Kami sudah melakukan penanganan dan  dibahas semalam. Hasilnya,  penjabat Bupati, pak Syarif Hidayat dan istrinya, ibu Salamah Baharessa mencoblos dua surat suara di TPS 30 Namlea adalah tidak berbukti atau bukan pelanggaran pemilu,” jelas Komisioner Bawaslu Kabupaten Buru, Epsus Klion Tomhisa, Selasa (24/12/2024).

Bawaslu Kabupaten Buru telah melakukan klarifikasi atas laporan dari tim AMANAH, Nony Safitriyani yang datang melapor pada 17 Desember lalu. Saat itu, Nony didampingi kuasa hukum AMANAH, Ahmad Belasa.

Nony melaporkan Penjabat Bupati dan istri menggunakan hak pilih di pilkada bukan pada tempatnya.  Nama keduanya ada di DPT TPS 31 Galunggung, Kota Ambon, dan mencoblos di TPS 30 Namlea menggunakan KTP.

Jelas Tomhisa, bahwa pelapor berasumsi, berdasarkan daftar hadir absensi,  penjabat Bupati dan istri menggunakan KTP saat mencoblos di TPS 30 Namlea dan melihat NIK, keduanya adalah penduduk Kota Ambon dan terdaftar di TPS 31 Galunggung.

Untuk itu,  Bawaslu Kabupaten Buru telah melakukan klarifikasi terhadap pelapor, terlapor, lima orang saksi, termasuk saksi KPPS 4 dan KPPS 5 yang bertugas di bagian pengisian daftar hadir. Pengawas TPS 30 juga turut diperiksa.

Dalam daftar hadir, pemilih menggunakan KTP dan hasil klarifikasi, terungkap fakta bahwa penjabat Bupati dan istri mencoblos menggunakan KTP Namlea, Kabupaten Buru, sehingga mereka berhak mendapat dua surat suara untuk memilih Bupati-Wakil Bupati Buru dan Gubernur-Wakil Gubernur Maluku.

“Kita juga mengundang pejabat di Dukcapil Kabupaten Buru yang menerbitkan KTP guna mendapat penjelasan, ” ujar Tomhisa.

Dari hasil klarifikasi dengan pejabat di Dukcapil Kabupaten Buru, diketahui kalau keluarga penjabat Bupati sudah berpindah domisili dari Kota Ambon ke Namlea, Kabupaten Buru.

Namun KTP-nya baru dicetak tanggal 24 November lalu, karena sebelummya blankonya habis.

“Beliau punya KTP dicetak tanggal 24 November. Sebelumnya juga sudah mutasi, tapi karena blangko habis dan baru dicetak tanggal 24,” jelas Tomhisa.

Dengan mencoblos menggunakan KTP Namlea, kembali tegaskan Tomhisa, kejadian di TPS 30 Namlea bukanlah pelanggaran pemilu.

Lanjut Tomhisa, sesuai PKPU Nomor 17  pasal 19 ayat (1) huruf (c),  bupati dan istri mencoblos di TPS 30 Namlea, dikategorikan sebagai pemilih yang menggunakan KTP.

Lebih detail lagi diatur di dalam Keputusan KPU RI  Nomor 1774 tahun 2024, tentang pedoman teknis pelaksanaan pungut hitung.

Pada halaman 24 huruf (b) dijelaskan, bahwa apabila terdapat pemilih yang telah pindah domisili dan mendapat KTP elektronik yang terkait dengan domisili terbarunya, maka bisa menggunakan dua surat suara untuk pemilihan Gubernur dan Bupati/Wali Kota. (ZI-18)