Kota

Pemkot Ambon Realisasi Ganti Rugi Tanaman Warga Kilang dan Hukurila

ZonaInfo.id, Ambon – Pemkot Ambon merealisasikan ganti rugi tanaman jangka panjang milik warga Negeri Kilang, dan Hukurila, Kecamatan Leitimur Selatan.

Penyerahan dilakukan Penjabat Wali Kota, Dominggus N. Kaya, saat memimpin apel pagi di halaman parkiran belakang Balai Kota, Rabu (25/9/2024)

“Hari ini tahap keenam realisasi ganti rugi tanaman jangka panjang akibat pembangunan jalan lingkar Selatan Seri-Hukurila, sudah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dikoordinir oleh Dinas Pertanian,” ujarnya.

Hal yang sama disampaikan Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Muhammad Abdul Azis kepada Media Center. Ganti rugi tahap pertama telah dilakukan pada tahun 2018 dan sampai dengan hari ini tahap keenam.

“Pembangunan jalan lingkar Selatan dimulai tahun 2017, proses ganti rugi tanaman sejak tahun 2018 sampai dengan 2024,” jelasnya.

Untuk diketahui, pertama; Tahun 2018 direalisasikan sebesar Rp. 855.963.510. Diperuntukan untuk pembayaran tanaman milik masyarakat Dusun Seri, Negeri urimesing. Kedua; Tahun 2019, Rp.900.000.000, pembayaran ke warga Seri dan Dusun Mahia, Negeri Urimesing. Ketiga; Tahun 2020, Rp. 170.502.000, kepada Dusun mahia, negeri Urimesing.

Berikutnya pada Tahun 2023, direalisasikan sebesar Rp. 1.441.656.845, untuk tanaman milik masyarakat Negeri Naku dan Kilang I Sebagian, Tahun ini sebesar Rp. 1.606.459.648, untuk masyarakat Kilang dan Hukurila sebanyak 45 orang dengan klasifikasi penerima, yaitu Negeri Kilang 1 sebanyak 14 orang, Negeri Kilang II (25 orang) Negeri Hukurila (6 orang), diterima oleh dua orang perwakilan dari kedua negeri yakni Dominggus Latuheru, dan Jemmy C. Tupan.

Azis mengungkapkan, pencairan terakhir direncanakan pada Bulan Oktober mendatang. Ia tahun ini realisasi ganti rugi terselesaikan.

“Masih ada satu kali lagi nanti Bulan Oktober di Negeri Hukurila, ada delapan Kepala Keluara (KK) dengan total nilai sebesar Rp. 382.000.000, dipastikan kami tuntaskan untuk tahun ini. Perlu diketahui bahwa biaya ganti rugi ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD),” ungkapnya. (ZI-21)