Kota

Pedagang Pasar Mardika Wajib Bayar Retribusi Sampah, Ini Besarannya

ZonaInfo.id, Ambon – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon mulai hari ini menagih retribusi sampah dari pedagang di Pasar Mardika.

Para pedagang wajib membayar retribusi sesuai Peraturan Wali Kota Ambon.

“Tidak ada satu pihak pun yang menghalangi terhadap penagihan ini karena kewenangannya ada pada Pemerintah Kota Ambon,” tandas Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena kepada wartawan, Senin (3/7/2023) di Balai Rakyat Belakang Soya Ambon.

Lanjut Wattimena, sesuai Peraturan Wali Kota besar retribusi sampah yang dibayar pedagang sebesar Rp5 ribu.

“Selama ini pemerintah mengelola sampah tanpa ada retribusi karena itu sudah ditetapkan besaran retribusi baik sampah rumah tangga, sampah pasar maupun sampah perusahaan semua harus ditagih hari ini,” ujarnya.

Dirinya berharap dengan penagihan retribusi sampah maka akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Ambon. (ZI-10)