Kota

Buka Seminar Internasional Fakultas Hukum Unpatti, Wawali: Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Bagian Penting Pembangunan Daerah Berkelanjutan

ZonaInfo.id, Ambon – Wakil Wali Kota (Wawali) Ambon, Ely Toisutta membuka Seminar Internasional Fakultas Hukum Universitas Pattimura (Unpatti),  Kamis, (5/11/2026) di Kampus setempat, dengan tema “Kedaulatan Negara VS Hak Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Atas Pengakuan Kawasan Hukum Adat.

Toisutta mengatakan Pemkot Ambon memandang penguatan perlindungan masyarakat hukum adat dan pelestarian lingkungan merupakan bagian penting  dari pembangunan daerah yang berkelanjutan. Untuk itu diperlukan sinergi antara Pemerintah Pusat, pemerintah daerah sesuai kewenangannya, perguruan tinggi, lembaga masyarakat adat serta  seluruh elemen masyarakat.

“Kita perlu membangun Komunikasi dan Koordinasi yang baik, memperkuat literasi hukum masyarakat serta mendorong penyelesaian setiap persoalan yang berkaitan dengan penguasaan dan pengelolaan kawasan hutan melalui mekanisme yang adil dan terbuka dan berlandaskan peraturan perundang-undangan,” ujar Toisutta.

Toisutta menilai, seminar yang diselenggarakan ini menghadirkan sebuah diskursus yang menarik sekaligus menantang. Pasalnya di satu sisi negara memiliki kewenangan konstitusional untuk menguasai dan mengatur pemanfaatan sumber daya alam termasuk kawasan hutan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Namun di sisi lain, konstitusi juga secara  tegas mengakui dan menghormati  kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya

“Hal  ini menunjukkan bahwa konstitusi kita sesungguhnya telah memberikan ruang bagi kehadiran dua kepentingan yang harus berjalan secara seimbang, yaitu kewenangan negara dalam mengelola sumber daya alamn dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat hukum adat,” ungkapnya.

Toisutta menjelaskan dalam konteks Maluku, persoalan hukum adat memiliki relevansi yang sangat kuat. Bagi sebagian masyarakat Maluku, tanah, hutan dan wilayah petuanan bukan semata-mata ruang ekonomi atau sumber daya yang memiliki nilai komersial. Lebih dari itu, wilayah adat merupakan bagian dari sejarah, identitas, kehidupan sosial budaya, dan hubungan antar generasi yang diwariskan secara turun-temurun.

“Kita mengenal pranata-pranata adat yang tumbuh dan hidup dalam masyarakat seperti negeri adat, petuanan, peran kewang, serta praktik sasi yang mengandung nilai-nilai pengaturan, pengawasan dan perlindungan terhadap sumber daya alam. Nilai-nilai tersebut memperlihatkan bahwa masyarakat adat sesungguhnya memiliki pengetahuan aturan dan mekanisme tersendiri dalam menjaga keseimbangan antara pemanfaatan sumber daya alam dan kelesetarian lingkungan,” ujarnya.

Dengan demikian pengakuan terhadap masyarakat hukum adat harus diwujudkan melalui langkah-langkah nyata. “Kita tidak boleh membiarkan masyarakat adat hanya menjadi pihak yang menerima dampak dari kebijakan pengelolaan sumber daya alam tetapi harus ditempatkan sebagai bagian penting dari proses perencanaan, pengelolaan, pemanfaatan dan pengawasan lingkungan hidup,” tandas Toisutta.

Ia berharap, seminar ini tidak berhenti sebagai diskusi akademik semata tetapi dapat menghasilkan gagasan, rekomendasi, dan pemikiran konstruktif yang bisa menjadi kontribusi nyata bagi perbaikan tata kelola sumber daya alam di Kota Ambon, Maluku dan Indonesia.

Untuk diketahui seminar ini menghadirkan narasumber antara lain Prof. Timo Kaartinen, Prof. Mela Ismelina Rahayu, Dr. Jemmy J. Pietersz. (ZI-21)

Tinggalkan Balasan