
Ikuti Kebijakan Pempus, Pemkot Ambon Akan Uji Coba WFH Selama 2 Bulan
ZonaInfo.id, Ambon – Pemkot Ambon akan mengikuti kebijakan Pemerintah Pusat menerapkan sistem Work From Home (WFH) bagi ASN. Namun tidak permanen. Uji coba akan dilakukan selama dua (2) bulan.
Sekretaris Kota Ambon, Robby Sapulette, mengakui surat resmi dari Pemerintah Pusat telah diterima oleh Pemkot Ambon dan sudah dilanjutkan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
“Surat dari Pemerintah Pusat sudah kami terima dan langsung diteruskan ke bagian. Saat ini kami tinggal menunggu jadwal rapat bersama Pak Wali Kota,” jelas Sapulette kepada wartawan, Rabu (1/4/2026), di Balai Kota.
Sapulette mengatakan penerapan WFH tidak akan langsung dilakukan secara permanen, melainkan melalui tahap uji coba selama dua bulan.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Ambon, Steven Dominggus menjelaskan, sebelum kebijakan Pemerintah Pusat (Pempus) menerapkan WFH, Pemkot Ambon sudah lebih dulu melakukan WFA.
“Sebenarnya Pemerintah Kota Ambon sudah menerapkan pola ini sejak Januari lalu. Sistem kerja WFH ini pada dasarnya sama dengan Work From Anywhere (WFA) yang telah kita jalankan lebih dulu,” ujarnya.
Ia mengatakan, BKPSDM akan segera berkoordinasi dengan Wali Kota terkait dengan WFH.
Untuk diketahui, Pemerintah menerapkan kebijakan WFH ASN atau kerja dari rumah bagi aparatur sipil negara (ASN). Skema ini berlaku satu hari dalam sepekan, yakni setiap Jumat, baik di instansi pusat maupun daerah. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam menekan konsumsi energi di tengah tekanan global, sekaligus menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyebut kebijakan ini juga diarahkan untuk mendorong perubahan pola kerja yang lebih efisien dan berbasis digital. “Pemerintah menetapkan kebijakan transformasi budaya yang mendorong perubahan perilaku kerja yang lebih efisien, produktif, dan berbasis digital,” ujar Airlangga dalam konferensi pers, Selasa (31/3/2026).
WFH ASN berlaku mulai 1 April 2026 Aturan WFH ASN setiap Jumat dituangkan dalam surat edaran bersama dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) serta Kementerian Dalam Negeri. Melalui kebijakan ini, ASN diwajibkan bekerja dari rumah selama satu hari dalam seminggu, sementara hari kerja lainnya tetap dilakukan seperti biasa di kantor. (ZI-21)
