Kota

Penilaian Adipura 2025, Kota Ambon Masuk Kategori Dalam Pembinaan

ZonaInfo.id, Ambon – Kota Ambon meraih predikat “Dalam Pembinaan” berdasarkan hasil Penilaian Kinerja Pengelolaan Sampah Kabupaten/Kota Tahun 2025 yang ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH).

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon, Apries B. Gaspersz, menyampaikan, penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Nomor 126 Tahun 2026.

“Berdasarkan hasil penilaian, Kota Ambon memperoleh skor 45,80, sehingga masuk dalam kategori Dalam Pembinaan bersama 253 kabupaten/kota di Indonesia yang memerlukan pembinaan intensif,” jelas kepada wartawan, Senin (2/3/2026).

Ia menjelaskan lagi, penilaian periode Januari hingga Desember 2025 itu dilakukan terhadap 420 kabupaten/kota di seluruh Indonesia dengan standar yang jauh lebih ketat melalui pendekatan “Adipura Baru”.

Dampak dari penerapan standar baru tersebut cukup signifikan. Tidak ada satu pun daerah di Indonesia yang berhasil meraih predikat Adipura Kencana maupun Adipura. Sementara itu, sebanyak 35 kabupaten/kota hanya memperoleh predikat Sertifikat Menuju Kota/Kabupaten Bersih.

Gaspersz menyampaikan, sistem penilaian kini lebih fokus pada aspek teknis yang lebih mendalam. Komposisi penilaian meliputi Pengelolaan Sampah Komprehensif sebesar 50 persen, Kebijakan dan Anggaran 20 persen, serta SDM dan Fasilitas 30 persen.

Selain itu, terdapat syarat wajib yang tidak dapat ditawar, yakni nihil Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar serta pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) yang minimal telah menerapkan sistem controlled landfill.

“Di tingkat regional, Kota Ambon menjadi satu-satunya daerah di Provinsi Maluku yang masuk kategori Dalam Pembinaan dengan skor di bawah 60. Sementara daerah lain di Maluku masih berada dalam kategori Dalam Pengawasan dengan skor di bawah 30,” ungkapnya.

Pemerintah Kota Ambon melalui DLHP berkomitmen untuk melakukan berbagai pembenahan dan peningkatan kinerja pengelolaan sampah guna memperbaiki capaian pada penilaian berikutnya. (ZI-21)

Tinggalkan Balasan