
Mini Festival Lingkungan Hidup, Pemkot Ambon Punya Dua Kebijakan Besar Atasi Sampah
ZonaInfo.id, Ambon – Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) dan Pariwisata Kota Ambon menggelar Mini Festival Lingkungan Hidup “Arika Kalesang Negeri” di Pantai Negeri Rutong, Kecamatan Leitimur Selatan, Sabtu (28/2/2026).
Mini Festival Lingkungan Hidup merupakan rangkaian kegiatan dalam rangka memperingati Hasi Peduli Sampah Nasional (HPSN) Tahun 2026.
Hadir, Sekkot, Robby Sapulette, Ketua TP-PKK Kota, Lisa Wattimena, Ketua DWP, Saartje Sapulette, jajaran OPD, serta undangan lainnya.
Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena dalam sambutannya, menegaskan komitmen Pemerintah Kota Ambon dalam mengatasi persoalan sampah melalui dua kebijakan besar, yakni peningkatan kapasitas pemerintah dan pembangunan kesadaran masyarakat.
Pengurangan dan penyelesaian masalah sampah merupakan bagian dari gerakan Nasional yang juga menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Ambon.
“Kita punya dua kebijakan besar. Pertama, pemerintah harus meningkatkan kapasitas diri. Artinya, kita pastikan sarana-prasarana memadai, infrastruktur cukup, dan sumber daya manusia pengelola sampah berkualitas,” ujarnya.
Sejumlah langkah konkret telah dilakukan, seperti penambahan armada pengangkut sampah, penggantian TPS beton dengan kontainer plastik, serta pembangunan 19 collection point di berbagai titik kota.
Tahun 2026 ini, Pemkot Ambon juga akan membangun Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) dengan teknologi Material Recovery Facility (MRF). Residu sampah nantinya akan diolah menggunakan teknologi Refuse Derived Fuel (RDF) untuk dijadikan briket dan direncanakan bekerja sama dengan PLN.
“Kita memang belum bisa bangun pembangkit listrik tenaga sampah karena volume sampah Ambon belum sampai 300 ton per hari. Untuk itu dibutuhkan sekitar 1.000 ton per hari. Tapi skala kecil tetap kita lakukan,” tandasnya.
Kebijakan kedua yang dinilai tak kalah penting adalah membangun kesadaran masyarakat. “Sebagus apa pun yang pemerintah buat, kalau masyarakat belum sadar, jangan harap persoalan selesai. Saya cuma minta dua hal, buang sampah pada tempatnya dan pada waktunya,” tandasnya.
Wali Kota menegaskan aturan pembuangan sampah di TPS hanya diperbolehkan pukul 22.00 hingga 05.00 WIT, agar pada pagi hari sampah sudah diangkut dan tidak menumpuk di siang hari.
Ia juga menyoroti masih banyaknya warga yang membuang sampah sembarangan, termasuk di sungai, meskipun telah dipasang jaring penahan sampah di tiga titik.
“Dalam dua hari saja, sampah yang tertahan bisa mencapai 10 ton. Ini luar biasa. Jaring itu bukan untuk melegalkan orang buang sampah di sungai,” tegasnya.
Dalam waktu dekat, Pemkot Ambon akan menerapkan Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait sanksi tegas bagi pelanggar, berupa denda hingga Rp1 juta atau sanksi kurungan. Masyarakat yang melaporkan pelanggaran akan mendapat insentif sebesar Rp500 ribu, sementara Rp500 ribu lainnya masuk ke kas daerah.
“Kalau mau Ambon bersih, kita harus tegas. Sosialisasi sudah cukup, sekarang masuk tahap penindakan,” tandas Wali Kota.
Sementara itu, Kepala DLHP Kota Ambon, Apries B. Gaspersz, menjelaskan sebagai bagian dari rangkaian HPSN 2026, DLHP telah menggelar kerja bakti massal pada Rabu, 18 Februari 2026. Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bersama pemerintah desa dan kelurahan terlibat aktif dalam aksi bersih lingkungan.
Sebanyak 10 ton sampah dibersihkan dalam kerja bakti massal tersebut. Aksi ini menjadi bukti nyata kolaborasi pemerintah dan masyarakat dalam menjaga kebersihan kota.
Pada puncak peringatan HPSN 2026 di Negeri Rutong, sejumlah kegiatan strategis dan inspiratif digelar, antara lain:
-Pencanangan gerakan peduli lingkungan oleh Wali Kota Ambon.
-Pemberian penghargaan kepada para “pahlawan kebersihan” Kota Ambon.
-Penghargaan bagi kelurahan terbaik dalam pembayaran retribusi sampah rumah tangga.
-Lomba kebersihan antar lingkungan di Negeri Rutong.
-Lomba Fashion Show “Arika Kalesang Negeri”.
-Kolaborasi DLHP dan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Ambon dalam penguatan kampanye lingkungan berbasis budaya.
– Perencanaan GERTAK (Gerakan Tanam Gadis) oleh Wali Kota Ambon.
-Pameran UMKM Negeri Rutong.
-Pemeriksaan kesehatan gratis bagi masyarakat.
-Roadtrip wisata sagu sebagai bagian dari promosi kearifan lokal.
Kegiatan ini tidak hanya berfokus pada kebersihan, tetapi juga mengintegrasikan unsur ekonomi kreatif, kesehatan, budaya, dan pariwisata dalam satu gerakan bersama.
Melalui Mini Festival Lingkungan Hidup ini, Pemerintah Kota Ambon berharap lahir kesadaran kolektif bahwa menjaga kebersihan adalah tanggung jawab bersama, demi mewariskan kota yang lebih baik bagi generasi mendatang.
Usai menyampaikan sambutan, Wali Kota membuka Mini Festival Lingkungan Hidup ditandai dengan pemukulan tifa yang didampingi Sekkot, Raja Rutong, Ketua TP-PKK, Wakil Ketua I DPRD Kota, serta Kepala DLHP.
Setelah itu, Wali Kota bersama Sekkot, Ketua TP-PKK, Ketua DWP, Wakil Ketua I DPRD Kota, bersama Kepala DLHP menanam Gadihu di depan gapura pantai wisata Rutong. Dilanjutkan dengan Wali Kota meninjau stan-stan jualan masyarakat setempat, dan peninjauan ke wisata hutan Sagu. (ZI-21)
