Ragam

Unpatti Buka Penerimaan Mahasiswa Baru 2026 Jalur SNBP, SNBT dan Mandiri

ZonaInfo.id, Ambon – Universitas Pattimura membuka penerimaan mahasiswa baru tahun 2026 melalui tiga jalur, yakni Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) dan Seleksi Mandiri.

“Terdapat dua jalur nasional, yakni Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi dan Seleksi Nasional Berdasarkan Tes, serta satu jalur Seleksi Mandiri yang dikelola universitas,” jelas Wakil Rektor Bidang Akademik Universitas Pattimura (Unpatti), Prof. Dr. Dominggus Malle, S.Pt., M.Sc, dalam konferensi pers, Jumat (20/2/2026), di Rektorat Unpatti lt 2.

Untuk jalur SNBP, Malle mengatakan adanya sedikit perubahan tahun ini, yakni penggunaan Tes Kompetensi Akademik (TKA) sebagai bagian dari validasi nilai rapor. Meskipun TKA tidak menjadi penentu kelulusan utama, nilai tersebut digunakan untuk memverifikasi keabsahan nilai akademik siswa.

SNBP diperuntukkan bagi siswa yang dinyatakan eligible oleh sekolah yang telah terdaftar dan mengisi Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) secara lengkap. Penilaian didasarkan pada nilai rapor dan prestasi akademik, sementara prestasi non-akademik seperti seni dan olahraga menjadi pertimbangan khusus sesuai bidangnya.

Peserta yang dinyatakan lulus SNBP wajib melakukan registrasi ulang. Jika tidak mendaftar ulang, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan mengikuti SNBT maupun Seleksi Mandiri di seluruh PTN selama dua tahun ke depan.

“Karena itu siswa harus memilih program studi sesuai minat dan cita-cita, bukan sekadar ikut-ikutan teman atau dorongan orang tua,” tandasnya.

Malle mengungkapkan, kuota SNBP di Unpatti minimal 40% dari total daya tampung 2026 yang berjumlah 7.026 mahasiswa untuk 82 program studi. Artinya tersedia sekitar 2.810 kursi, menurut Malle, kuota tersebut belum pernah terpenuhi secara maksimal dalam beberapa tahun terakhir.

Sementara itu, jalur SNBT diperuntukkan bagi lulusan tahun 2024, 2025, dan 2026, termasuk lulusan Paket C dengan batas usia maksimal 25 tahun per 1 Juli 2026. Pendaftaran SNBT dikenakan biaya sebesar Rp200 ribu.

Tes SNBT meliputi Tes Potensi Skolastik, literasi Bahasa Indonesia, literasi Bahasa Inggris, serta penalaran matematika. Ia mengingatkan peserta untuk cermat memilih lokasi ujian saat mendaftar agar tidak terjadi kesalahan seperti tahun sebelumnya.

Untuk pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK), Unpatti membuka pusat UTBK di Kampus Poka, serta beberapa subpusat di daerah seperti Tual, Maluku Tenggara, Kepulauan Aru, Maluku Barat Daya, dan Kepulauan Tanimbar. Sementara untuk Kabupaten Buru Selatan, pembukaan lokasi masih menunggu kepastian stabilitas jaringan internet.

Pengumuman SNBP dijadwalkan pada 31 Maret 2026 pukul 17.00 WIT, sedangkan pengumuman SNBT pada 25 Mei 2026. Registrasi ulang bagi peserta yang lulus akan dilakukan sesuai jadwal masing-masing jalur.

Bagi peserta yang tidak lulus SNBP maupun SNBT, Unpatti membuka jalur Seleksi Mandiri mulai 1 April hingga 31 Juli 2026. Kuota Seleksi Mandiri sekitar 30 persen dari total daya tampung. Malle mengingatkan, mahasiswa yang lulus jalur Mandiri akan dikenakan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) karena berstatus non-subsidi.

“Seringkali orang tua terkejut karena biaya jalur Mandiri lebih tinggi. Padahal peluang terbesar dan biaya lebih ringan ada di SNBP dan SNBT,” ujarnya.

Ia juga menyoroti kecenderungan siswa Maluku yang memilih program studi di luar daerah dengan tingkat persaingan tinggi, padahal program studi serupa tersedia di Unpatti.

“Kami mengimbau agar sepanjang program studi itu ada di Unpatti, sebaiknya diprioritaskan di sini. Kompetisi relatif lebih rendah dan peluang diterima lebih besar,” katanya.

Malle berharap media dapat membantu mensosialisasikan informasi ini kepada masyarakat Maluku agar peluang masuk PTN, khususnya di Unpatti, dapat dimanfaatkan secara optimal.

Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, Dr. Nur Aida Kubangun, S.Pd., M.Pd, menambahkan secara rinci mekanisme Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah serta berbagai skema beasiswa yang tersedia bagi mahasiswa dalam konferensi pers penerimaan mahasiswa baru.

“KIP Kuliah adalah lanjutan dari KIP Sekolah. Jadi siswa yang sebelumnya penerima KIP Sekolah memiliki peluang besar untuk mendapatkan KIP Kuliah, tentu dengan memenuhi persyaratan yang berlaku,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, sejak 2025 penetapan penerima KIP Kuliah tidak lagi ditentukan oleh universitas, melainkan langsung oleh kementerian melalui sistem pusat. Dalam proses ini, terdapat kerja sama antara Kementerian Sosial, Kementerian Pendidikan Tinggi, serta Kementerian Dalam Negeri melalui data kependudukan dan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

“Kalau dalam pendataan orang tua mengisi pendapatan tidak sesuai kondisi sebenarnya, maka anak bisa masuk kelompok kesejahteraan yang lebih tinggi dan tidak lolos KIP Kuliah,” ujarnya.

Kubangun mengungkapkan penerima KIP Kuliah umumnya berasal dari jalur SNBP dan SNBT. Sementara untuk jalur Mandiri, peluang mendapatkan KIP Kuliah sangat kecil karena tidak menjadi prioritas penetapan nasional.

Tahun 2025, dari sekitar 3.750 mahasiswa baru Unpatti yang mendaftar KIP Kuliah, hanya 1.693 mahasiswa yang ditetapkan sebagai penerima. Angka tersebut menurun dibanding 2024 yang mencapai lebih dari 2.200 penerima.

Ia juga mengingatkan mahasiswa agar tidak menerima beasiswa ganda (double funding). Jika ditemukan menerima dua bantuan dari sumber dana negara, maka salah satu harus dikembalikan.

“Semua bantuan itu uang negara dan akan diaudit. Jangan sampai mahasiswa dirugikan karena tidak memahami aturan,” tandas Kubangun.

Mahasiswa penerima KIP Kuliah mendapatkan pembebasan UKT yang dibayarkan langsung oleh kementerian kepada universitas. Selain itu, mahasiswa juga menerima bantuan biaya hidup sebesar Rp5,7 juta per semester.

Saat ini, total mahasiswa penerima KIP Kuliah di Unpatti mencapai sekitar 6.000 orang secara akumulatif dari berbagai angkatan.

Kubangun berharap informasi ini dapat disebarluaskan hingga ke kabupaten/kota di Maluku, agar sekolah dan dinas pendidikan aktif mendaftarkan siswa berprestasi dan kurang mampu ke dalam sistem pendataan.

“Kami berharap kepala sekolah dan dinas terkait aktif mengusulkan siswa-siswa berprestasi dan kurang mampu agar tidak kehilangan kesempatan mendapatkan bantuan pendidikan,” pungkasnya. (ZI-21)

Tinggalkan Balasan