Ragam

Keberadaan Perusahaan di Gunung Botak Urusan Pemegang IPR, Tak Ada Intervensi Gubernur

ZonaInfo.id, Ambon – Keberadaan sejumlah Perusahaan di Gunung Botak, Kabupaten Buru, urusan dan tanggung jawab 10 Koperasi selaku pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Tak ada intervensi Gubernur.

“Pemerintah Provinsi Maluku dalam hal ini  Gubernur  tidak pernah memberikan perintah apapun terkait pengelolaan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Gunung Botak kepada perusahaan-perusahaan tersebut, karena keberadaan mereka  tidak ada kaitan langsung dengan Pemerintah Daerah dan merupakan tanggung jawab koperasi,” tandas Juru Bicara Pemerintah Provinsi Maluku, Kasrul Selang, Rabu (18/2/2026).

Pemerintah Provinsi melalui Juru Bicara memberikan penjelasan untuk merespons isu liar dan narasi sesat yang sengaja dikembangkan oknum-oknum tertentu, dengan tujuan menyudutkan Gubernur.

Selang lebih lanjut menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, kewenangan yang dulunya ada di kabupaten/kota telah ditarik menjadi kewenangan Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian ESDM berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009. Kemudian sebagian kewenangan tersebut didelegasikan kepada Pemerintah Provinsi melalui PERPRES Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara, dimana salah satu yang didelegasikan adalah PERTAMBANGAN RAKYAT.

Berdasarkan KEPMEN ESDM Nomor: 113.K/MB.01/MEM.B/2022 tentang Wilayah Pertambangan Provinsi Maluku telah menetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kabupaten Buru yang luasnya 95,21 Ha. Menindaklanjuti hal tersebut, Bupati Buru telah menyurati Gubernur Maluku dengan Surat Nomor 540/496 tanggal 17 Oktober 2022 perihal Usulan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Gunung Botak Kabupaten Buru, Provinsi Maluku.

Agar WPR Gunung Botak di Kabupaten Buru dapat dikelola dengan baik dan benar berdasarkan Good Mining Practice maka Kementerian ESDM telah mengeluarkan Surat Keputusan Menteri ESDM Nomor: 148.K/MB.01/MEM.B/2024 tanggal 26 Juni 2024 tentang Dokumen Pengelolaan WPR di Provinsi Maluku dengan luasan 95, 21 ha yang dibagi menjadi 2 Blok WPR. Berdasarkan Dokumen Pengelolaan WPR tersebut maka Pemerintah Provinsi Maluku telah memberikan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) kepada sepuluh (10) koperasi sesuai dengan mekanisme regulasi KEPMEN ESDM Nomor: 174.K/MB.01/MEM.B/2024 dan telah memenuhi syarat administratif dan teknis untuk mengelola WPR Gunung Botak.

Adapun sepuluh (10) Koperasi yang diberikan IPR melalui Online Single Submission (OSS) oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) atas nama Gubernur Maluku (Penjabat Gubernur) pada tanggal 24 Agustus 2024 yakni Koperasi Produsen Putri Daramanis Mandiri, Koperasi Produsen Parusa Tanila Baru, Koperasi Produsen Fena Rua Bupolo, Koperasi Produsen Baheren Floly Kai Wai, Koperasi Produsen Wahidi Mnamut Mandiri, Koperasi Produsen Nusa Ina Solissa Group, Koperasi Produsen Putra Kayeli Bersatu, Koperasi Produsen Wa Suel Mandiri, Koperasi Produsen Marahidi Karya Mandiri, dan Koperasi Produsen Kai Wai Bumi Lalen.

Untuk memberikan kepastian berusaha pada koperasi yang sudah memegang IPR dan mencegah kerusakan lingkungan yang lebih parah lagi di gunung botak dan  sekitarnya, Pemerintah Provinsi Maluku membentuk Tim SATGAS Penertiban dan Pengosongan lokasi Penambangan dari para Penambang Emas Tanpa Izin (PETI).

Pelaksanaan penertiban dan pengosongan PETI oleh SATGAS yang tardiri Pemda Provinsi Maluku, Pemda Kabupaten Buru, tokoh adat yang beranggotakan kurang lebih 300 orang dilaksanakan pada tanggal 1-14 Desember 2025 (14 hari), dan dilanjutkan dengan pemasangan tanda batas (patok) pada masing-masing areal milik koperasi yang ditetapkan dalam ketentuan seluas kurang lebih 10 Ha milik koperasi oleh  Dinas ESDM Provinsi Maluku.

“Kegiatan penambangan dapat dilakukan oleh koperasi pemegang IPR, apabila telah mendapatkan persetujuan rencana penambangan yang dikeluarkan oleh Dinas ESDM. Sepuluh koperasi pemegang IPR telah mengajukan Dokumen Rencana Penambangan ke Dinas ESDM Provinsi Maluku untuk dilakukan evaluasi dan verifikasi yang saat ini sementara berproses,” ungkap Selang.

Ia melanjutkan, mengacu pada KEPMEN ESDM Nomor: 148.K/MB.01/MEM.B/2024 Tentang Dokumen Pengelolaan Wilayah Pertambangan Rakyat pada Provinsi Maluku bahwa dengan mempertimbangkan aspek lingkungan, keamanan dan keselamatan pertambangan rakyat, maka direkomendasikan kegiatan penambangan dilakukan dengan metode pertambangan terbuka dengan menggunakan mekanik–hidrolik (sedot semprot) yang sederhana, satu paket sluice box dengan karpet sepanjang 100 meter dan pompa air. Sedangkan untuk pengolahan hasil penambangan digunakan  metode perendaman dengan menggunakan carbon leach dan sianida.

Selang mengatakan dalam pengelolaan kegiatan penambangan tentunya koperasi-koperasi ini memiliki keterbatasan, baik dari permodalan maupun teknis pertambangan, sehingga berdasarkan regulasi yang ada, mereka dibolehkan kerjasama dengan “bapak angkat” sebagai mitra kerjasama. Untuk itu koperasi-koperasi telah bermitra dengan perusahaan-perusahaan seperti  PT. Wanshuai Indo Mining (WIM),  PT. Harmoni Alam Manise (HAM), PT. Maluku Mitra Makmur (3M) dan lainnya.

Ia menjelaskan lagi, penggunaan alat berat seperti excavator dan lain-lain, sesuai KEPMEN ESDM Nomor: 174.K/MB.01/MEM.B/2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Izin Pertambangan Rakyat pada Lampiran V bagian C Ketentuan Umum angka 3 huruf c dijelaskan bahwa tidak menggunakan peralatan untuk penambangan dan pengolahan yang melebihi jumlah, spesifikasi, dan kapasitas peralatan. Selanjutnya dijelaskan lebih lanjut bahwa untuk kegiatan pemanfaatan alat berat, harus mengacu pada KEPMEN ESDM Nomor: 148.K/MB.01/MEM.B/2024 tentang Dokumen Pengelolaan Wilayah Pertambangan Rakyat pada Provinsi Maluku.

“Koperasi pemegang IPR yang melakukan aktivitas penambangan wajib menyetor Iuran  (IPERA) sebagai bentuk kontribusi kepada daerah yang besarannya meliputi aspek pemanfaatan wilayah, pengusahaan dan pengelolaan lingkungan yang sudah termaktub di dalam Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2024 (revisi) tentang Pajak/Retribusi Daerah,” ujar Selang. (ZI-21)

Tinggalkan Balasan