Kota

Pormes Soroti Lambannya Penyelesaian Sengketa Lahan di Kudamati

ZonaInfo.id, Ambon – Anggota Komisi I DPRD Kota Ambon, Zeth Pormes, menyoroti lambannya penyelesaian sengketa lahan di Kudamati yang melibatkan keluarga Alfons dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Pormes menegaskan perkara tersebut sebenarnya telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Ia mengungkapkan dalam proses sengketa tersebut telah terjadi beberapa gugatan di pengadilan. Pada gugatan pertama, pihak Alfons dinyatakan menang dan kemudian mengajukan permohonan pembatalan sertifikat ke BPN.

“Gugatan pertama dimenangkan oleh Alfons. Mereka sudah mengajukan surat ke BPN untuk pembatalan, tetapi kemudian muncul gugatan baru,” ujar Pormes kepada wartawan usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kota Ambon bersama BPN Kota Ambon, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta Ahli Waris dari Keluarga Alfons, Josias Alfons, Rabu (4/2/2026), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Ambon.

Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon, Muhammad Fadli Toisuta.

Pormes menjelaskan, gugatan kedua juga berakhir dengan kekalahan pihak penggugat. Namun, meski telah ada putusan, BPN belum berani mengambil langkah karena kembali muncul gugatan baru yang terdaftar pada Januari 2026.

“Sekarang ada gugatan nomor 04 yang baru didaftarkan. Karena itu, BPN menahan diri untuk tidak mengambil keputusan,” ujarnya.

Pormes menilai, persoalan utama yang perlu segera didudukkan bersama adalah kekuatan hukum putusan pengadilan yang telah inkrah. Sengketa tersebut berada pada locus dan objek tanah yang sama dengan perkara sebelumnya.

“Perkaranya di wilayah yang sama dan sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Tinggal apakah gugatan baru ini akan diteruskan atau tidak oleh pengadilan,” tandasnya.

Lebih lanjut, Pormes menerangkan pembatalan sertifikat tanah hanya dapat dilakukan melalui dua mekanisme. Pertama, jika sertifikat terbukti cacat hukum dan dibatalkan langsung oleh BPN. Kedua, melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Dalam kasus ini, putusan pengadilan sudah inkrah dan memenangkan keluarga Alfons. Secara hukum, itu sudah menjadi dasar pembatalan sertifikat,” tandasnya.

Namun demikian, BPN masih mempertimbangkan dampak lanjutan atau efek domino jika pembatalan dilakukan saat proses gugatan baru masih berjalan.

“BPN menghitung risiko. Jangan sampai mereka membatalkan sertifikat, lalu ternyata gugatan baru dimenangkan pihak lain. Itu bisa menimbulkan masalah hukum baru,” ujarnya.

Pormes memastikan, DPRD Kota Ambon akan memfasilitasi pertemuan antara keluarga Alfons dan BPN jika nantinya pengadilan kembali memenangkan pihak Alfons.

“Kami akan memfasilitasi agar BPN bisa segera mengeluarkan surat pembatalan sertifikat, karena itu memang hak mereka,” tandasnya.

Ia yakin pengadilan akan bersikap bijak dalam memutus perkara tersebut, mengingat objek dan wilayah sengketa telah memiliki putusan hukum yang tetap.

“Saya yakin pengadilan akan mempertimbangkan bahwa ini adalah objek yang sama dan sudah ada putusan inkrah sebelumnya,” ujar Pormes. (ZI-21)

Tinggalkan Balasan