Kota

Komisi III Kawal Ketat Perjanjian Pengelolaan Parkir di Kota Ambon, Kadishub Bantah Ada Pertemuan Tertutup

ZonaInfo.id, Ambon – Komisi III DPRD Kota Ambon akan mengawal ketat perjanjian kerja sama antara Pemerintah Kota Ambon dan pihak ketiga yang terpilih untuk mengelola parkir tepi jalan umum.

Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Harry P. Far Far berharap perjanjian tersebut memiliki legal standing yang kuat serta mengatur secara jelas hak dan kewajiban masing-masing pihak.

“Perjanjian kerja sama harus jelas, mengikat, dan memiliki dasar hukum yang kuat. Hak dan kewajiban pihak ketiga harus dipenuhi,” tandas Harry Far kepada wartawan usai memimpin rapat mitra dengan Dinas Perhubungan Kota Ambon, Selasa (3/2/2026), di ruang rapat paripurna DPRD Kota.

Ia menegaskan, DPRD akan terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kerja sama tersebut. Jika pihak ketiga tidak menjalankan kewajibannya, maka sanksi hingga pemutusan kerja sama dapat dilakukan sesuai perjanjian.

Harry menjelaskan tujuan utama dari kerja sama pengelolaan parkir bukan semata-mata mengejar pendapatan, tetapi untuk menata sistem parkir agar lebih tertib dan teratur.

Dari penataan tersebut, diharapkan akan berdampak pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta penyediaan sarana dan prasarana yang memadai.

“Ini soal penataan dan keteraturan. Implikasinya tentu ada penerimaan daerah. Sarana dan prasarana juga wajib disiapkan karena ini retribusi,” tandasnya.

Bantah Tudingan

Harry  membantah tudingan adanya intervensi dalam proses pemilihan mitra pengelolaan parkir tepi jalan umum. Tudingan tersebut tidak benar dan merupakan fitnah.

Ia menegaskan secara pribadi maupun sebagai Ketua Komisi III, dirinya tidak pernah melakukan pertemuan atau intervensi dengan pihak manapun terkait proses tersebut.

“Saya tegaskan bahwa tudingan itu adalah fitnah. Pertemuan yang dimaksud tidak pernah terjadi. Kalau ada tuduhan, maka harus dibuktikan,” tandasnya.

Lanjutnya, DPRD Kota Ambon telah menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangan, dengan terus mendorong agar seluruh tahapan seleksi dilakukan secara transparan dan terbuka untuk publik.

Seluruh proses pemilihan mitra telah dipublikasikan secara terbuka oleh Dinas Perhubungan. Jika ada pihak yang merasa tidak puas, maka dipersilakan menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau ada kelompok yang tidak puas, silakan tempuh jalur yang sudah disediakan undang-undang. Jangan menggiring opini atau mempolitisir proses ini,” tegasnya.

Harry kembali menegaskan proses pemilihan mitra pengelolaan parkir bukanlah tender atau lelang, melainkan seleksi berdasarkan regulasi yang berlaku.

“Ini bukan tender dan bukan lelang. Ini seleksi sesuai amanat Permendagri. Jadi bukan penawaran tertinggi yang menang, tapi perusahaan yang memenuhi kualifikasi,” jelasnya.

Ia meminta agar media dan masyarakat memahami perbedaan tersebut, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman di tengah publik.

Harry menegaskan lagi informasi yang beredar bahwa Pemerintah Kota Ambon memilih penawar terendah adalah keliru, karena yang menjadi dasar penilaian adalah kelengkapan administrasi dan kualifikasi sesuai aturan.

Komisi III DPRD Kota, tetap berkomitmen menjadi mitra yang harmonis, inklusif, dan terbuka bagi Pemerintah Kota Ambon, khususnya Dinas Perhubungan.

Ia mengajak semua pihak untuk menyampaikan pendapat secara objektif dan berdasarkan fakta, tanpa menyebarkan informasi yang menyesatkan.

“Siapa saja boleh berpendapat, tapi kedepankan fakta. Jangan fitnah dan jangan digiring untuk kepentingan pribadi,” pungkasnya.

Bantah Pertemuan Tertutup

Di tempat yang sama, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Ambon, Yan D. Suitela, menegaskan, seluruh proses pemilihan mitra kerja sama pengelolaan parkir tepi jalan umum dilakukan secara resmi, terbuka, dan transparan. Ia membantah adanya pertemuan tertutup dengan pihak mana pun.

“Lewat forum resmi ini kami sampaikan, tidak ada sama sekali pertemuan antara saya, Ketua Komisi III, maupun pihak mana pun seperti yang dituduhkan,” ujar Suitela kepada wartawan.

Ia menekankan sinergi antara Dinas Perhubungan dan Komisi III DPRD Kota Ambon bukanlah hal baru. Sejak awal, setiap tahapan proses pemilihan mitra selalu dikawal sesuai tugas dan fungsi masing-masing lembaga.

“Pengawalan Komisi III terhadap pelaksanaan tugas Dinas Perhubungan, termasuk proses penawaran dan seleksi mitra, merupakan hal yang rutin dan sesuai kewenangan,” jelasnya.

Suitela menjelaskan, dalam proses pemilihan mitra, tahapan administrasi menjadi dasar utama sebelum masuk ke tahap lanjutan.

Pemerintah Kota Ambon menginginkan mitra yang profesional dan berkompeten, namun tetap harus memenuhi seluruh persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pemilihan mitra ini dimulai dari administrasi. Kalau sudah memenuhi, baru ada komunikasi lanjutan yang diatur secara resmi melalui perjanjian kerja sama,” ujarnya.

Menurutnya, kerja sama dengan pihak ketiga merupakan bentuk pembagian peran, tugas, dan tanggung jawab yang jelas, sebagaimana tertuang dalam perjanjian kerja sama (PKS).

Ia menegaskan, seluruh bentuk dukungan maupun kontribusi pihak ketiga kepada Pemerintah Kota Ambon akan diatur secara tegas dalam kontrak kerja sama.

“Di dalam perjanjian itu ada hak dan kewajiban masing-masing. Kalau tidak dilaksanakan, maka ada sanksi-sanksi yang mengikat,” tandas Suitela.

Suitela berharap, kerja sama antara pemerintah daerah dan pihak ketiga ke depan dapat berjalan seimbang, profesional, dan saling menguatkan demi penataan parkir yang lebih baik di Kota Ambon.

Menurutnya, sistem parkir yang tertata dengan baik akan berdampak positif bagi ketertiban lalu lintas serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

“Intinya, kami ingin hubungan antara pemerintah kota dan mitra kerja sama berjalan sehat, transparan, dan bertanggung jawab,” pungkasnya.

Sebelumnya, ia menjelaskan Dishub Kota Ambon telah menetapkan 30 ruas parkir resmi.

Awalnya Dishub menetapkan 27 ruas pakir, namun tiga lagi telah ditambahkan, yakni di depan MCM (Maluku City Mall), di Poka (depan rumah makan padang bundaran patung Leimena), dan di depan Bandara Pattimura.

Dalam proses pendaftaran, terdapat lima perusahaan yang mendaftar sebagai calon mitra. Namun, setelah tahapan pengembalian dan evaluasi berkas, hanya empat perusahaan yang dinyatakan lolos administrasi.

Keempat perusahaan tersebut yakni CV Rumbia Perkasa, CV Kibah Salawa, CV Arka Mandiri Sejahtera, dan CV Afif Mandiri. “Keempat perusahaan ini sudah menandatangani berita acara hasil evaluasi administrasi bersama tim,” ungkap Suitela kepada wartawan, Senin (2/2/2026), di ruang kerjanya.

Ia menambahkan, seluruh tahapan telah dijelaskan kepada perwakilan perusahaan yang hadir saat proses berlangsung.

Ia menegaskan mekanisme pemilihan mitra tidak mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, melainkan Permendagri Nomor 22 Tahun 2020 tentang Kerja Sama Daerah dengan Daerah Lain dan Pihak Ketiga.

“Ini bukan proses lelang barang dan jasa, tetapi pemilihan mitra kerja sama. Dasarnya adalah Permendagri Nomor 22 Tahun 2020, khususnya Pasal 30, yang mengatur tentang bonafiditas, pengalaman kerja, dan akuntabilitas,” ujarnya. (ZI-21)

Tinggalkan Balasan