Ragam

DPRD Maluku Menerima Dua Ranperda Strategis

ZonaInfo.id, Ambon – DPRD Maluku menerima dua Ranperda strategis Provinsi Maluku tahun 2026 yang diserahkan Wakil Gubernur, Abdullah Vanath, dalam Rapat Paripurna, Senin (19/1/2026).

Kedua Ranperda tersebut yakni Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Investasi, serta Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur G. Watubun, didampingin Wakil Ketua I, Muhammad Fauzan Rahawarin.

Hadir, para anggota DPRD Provinsi, Sekretaris Daerah, unsur Forkopimda, staf ahli gubernur serta pimpinan OPD lingkup Pemerintah Provinsi Maluku.

Ketua DPRD dalam sambutannya menjelaskan, pembentukan peraturan daerah merupakan kewenangan pemerintah daerah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Perda dibentuk sebagai instrumen hukum untuk menjawab kebutuhan riil daerah, sekaligus menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.

Ia mengungkapkan, berdasarkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Provinsi Maluku Tahun 2026, DPRD Maluku telah menetapkan 15 Ranperda untuk dibahas. Dari jumlah tersebut, enam Ranperda merupakan inisiatif DPRD, sedangkan sembilan Ranperda berasal dari usulan Pemerintah Provinsi Maluku.

Watubun juga menyinggung Ranperda perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang sebelumnya telah disetujui bersama dan diproyeksikan mampu memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang saat ini masih menunggu hasil evaluasi dari pemerintah pusat.

Rapat paripurna tersebut diharapkan menjadi awal pembahasan Ranperda Tahun 2026 yang konstruktif, dengan semangat kemitraan dan sinergi antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Maluku demi kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Maluku.

Wakil Gubernur dalam pidatonya menyampaikan kedua Ranperda tersebut disusun dengan mempertimbangkan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah, aspirasi masyarakat, serta berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan tetap memperhatikan karakteristik dan potensi daerah Maluku.

Regulasi yang tepat akan menjadi instrumen penting dalam mendorong efektivitas pemerintahan sekaligus mempercepat pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan.

“Pembahasan yang cermat, objektif, dan komprehensif sangat diperlukan agar peraturan daerah yang dihasilkan benar-benar dapat diimplementasikan secara optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tandasnya.

Lanjutnya, pemerintah daerah terbuka terhadap saran dan masukan konstruktif dari DPRD guna penyempurnaan substansi Ranperda. (ZI-21)

Tinggalkan Balasan