Lintas Daerah

Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Buru Rp33 Miliar Menguap, MCW Desak KPK dan Kejagung Usut

ZonaInfo.id, Namlea – Direktur Mollucas Corruption Watch (MCW), Ahmad Belasa, SH mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung turun tangan mengusut dugaan korupsi dana hibah Pilkada Kabupaten Buru tahun 2024 sebesar Rp33 miliar.

Belasa mendesak agar kasus ini ditangani serius, mengingat dampaknya yang luar biasa, termasuk pembakaran kantor KPUD Kabupaten Buru.

Belasa menegaskan, perhatian serius KPK dan Kejagung sangat diperlukan, karena kasus ini diduga melibatkan konspirasi jahat dan motif korupsi berjamaah.

“Ada motif korupsi berjamaah, ada mensrea atau niat jahat, bahkan kuat dugaan ada konspirasi jahat di balik pembengkakan dana hibah untuk Pilkada Buru tahun 2024,” kata Ahmad Belasa kepada media ini di Namlea, Rabu (14/1/2026).

Kasus ini juga mendapat perhatian serius dari Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, yang meminta pengusutan tuntas terkait pembakaran kantor KPU Buru. Rifqi meminta KPU RI agar segera melakukan audit.

Senada dengan itu, Ketua DPRD Kabupaten Buru, Bambang Lang Lang Buana, juga meminta BPK agar segera melakukan audit investigasi atas penggunaan dana hibah Pilkada Buru tahun 2024.

Kejanggalan dalam proses penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) semakin mempertegas dugaan korupsi.

Nilai anggaran awalnya disetujui DPRD Buru hanya Rp22 miliar, namun berubah menjadi Rp33 miliar setelah ditandatangani di Jakarta.

Motif utama pembakaran kantor KPU Kabupaten Buru diduga sebagai upaya menghilangkan barang bukti terkait penggunaan dana Rp33 miliar.

Ahmad Belasa menyoroti kalau kasus ini tidak hanya melibatkan Penjabat Bupati dan KPU, melainkan juga Sekretaris dan Komisioner KPU Kabupaten Buru.

“Ini berjamaah, bukan person. Karena itu sulit dipercaya hanya bendahara sendiri yang mencicipi Rp 6 hingga Rp7 miliar,” tegasnya.

Kasus ini diduga melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Belasa menekankan kasus ini bukan hanya tentang individu, tapi tentang kepercayaan publik terhadap demokrasi. Oleh karena itu, transparansi dan akuntabilitas sangat diperlukan dalam proses penyelidikan dan penuntutan.

Belasa kemudian melontarkan beberapa pertanyaan dan tantangan untuk KPK dan Kejagung RI di Jakarta, antara lain: apakah Kejaksaan Agung RI dan KPK RI akan segera turun tangan untuk menangani kasus ini?, apakah ada upaya untuk mengidentifikasi dan menangkap pelaku pembakaran kantor KPU Kabupaten Buru?, apakah ada rencana untuk melakukan audit investigasi atas penggunaan dana hibah Pilkada Buru tahun 2024?, apakah ada upaya untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik?.

“Kami menuntut Kejagung RI dan KPK RI untuk segera bertindak, ” tandas Belasa. (ZI-18)