Lintas Daerah

KPU Maluku Tengah Rakor Pemutakhiran Data Parpol SIPOL Semester II

ZonaInfo.id, Malteng – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maluku Tengah menggelar Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) Semester II Tahun 2025.

Kegiatan ini diikuti partai politik serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Maluku Tengah, dan berlangsung di Kota Masohi, Senin (22/12/2025).

Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Maluku Tengah, Abdul Azis Latuconsina, menjelaskan rapat koordinasi tersebut dilaksanakan berdasarkan surat dinas dari KPU RI Nomor 1988 terkait pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan pada Semester II Tahun 2025.

“Rapat koordinasi ini merupakan tindak lanjut dari surat dinas KPU RI Nomor 1988 yang mengatur pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan pada Semester II Tahun 2025,” ujarnya.

Lanjutnya, pemutakhiran data partai politik Semester II dimulai sejak Juli dan akan berakhir pada 27 Desember 2025. Sementara itu, pemutakhiran data pada Semester I telah dilaksanakan pada Januari hingga Juni 2025.

Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan keakuratan data partai politik, memperkuat tertib administrasi, serta mendukung kesiapan tahapan pemilu yang transparan dan akuntabel.

“Melalui pemutakhiran data ini, kami ingin memastikan seluruh data partai politik akurat dan tertib secara administrasi, sehingga dapat mendukung penyelenggaraan pemilu yang transparan dan akuntabel,” tandas Latuconsina.

Sebelumnya, Ketua KPU Kabupaten Maluku Tengah, Abdurahim Lesnussa, saat membuka rapat koordinasi mengingatkan seluruh partai politik di wilayah Kabupaten Maluku Tengah agar secara berkala mengakses SIPOL dan melakukan pemutakhiran data kepengurusan, baik di tingkat pusat hingga kabupaten/kota.

“Kami mengimbau seluruh partai politik agar rutin mengakses SIPOL dan memperbarui data kepengurusan, mulai dari tingkat pusat hingga kabupaten/kota,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya pemenuhan kuota keterwakilan perempuan sebesar 30 persen serta kejelasan alamat sekretariat partai politik.

“Pemenuhan keterwakilan perempuan minimal 30 persen dan kejelasan alamat sekretariat partai politik menjadi hal penting yang harus diperhatikan,” tandasnya. (ZI-21)