
Mahasiswa Penerima KIP Kuliah 2025 Teken Kontrak, Malle: Evaluasi Akan Dilakukan Secara Berkala
ZonaInfo.id, Ambon – Universitas Pattimura menggelar kegiatan pembinaan dan penandatangan kontrak kepada 1.360 Mahasiswa Baru Tahun Angkatan 2025 Penerima KIP Kuliah, Rabu, (17/12/2025) di Auditorium Kampus setempat.
Wakil Rektor Bidang Akademik Universitas Pattimura, Prof. Dr. Malle Malle, S.Pt., M.Sc saat membuka kegiatan tersebut menjelaskan jumlah pendaftar KIP Kuliah di Universitas Pattimura mencapai hampir empat ribu orang, namun hanya sekitar seribuan mahasiswa yang dinyatakan lolos sebagai penerima. Hal ini, menunjukkan ketatnya seleksi sekaligus kepercayaan negara kepada mahasiswa terpilih untuk menyelesaikan studi dengan baik.
Malle mengingatkan, evaluasi akan dilakukan secara berkala, dan mahasiswa yang tidak memenuhi standar Indeks Prestasi Kumulatif minimal 3,00, berpotensi dihentikan dan digantikan oleh mahasiswa lain yang lebih memenuhi syarat.
Menurutnya, program KIP Kuliah merupakan bagian dari kebijakan strategis negara dalam menyiapkan sumber daya manusia unggul menuju Indonesia Emas 2045.
Selain itu, ia juga menyampaikan mahasiswa akan mendapatkan pembinaan lanjutan melalui berbagai program pengembangan diri yang bertujuan untuk menggali potensi kepemimpinan serta kemampuan mengambil peran dan tanggung jawab.
Malle berharap mahasiswa penerima Beasiswa KIP Kuliah Universitas Pattimura mampu menunjukkan dedikasi, disiplin, serta prestasi akademik yang membanggakan, sekaligus berkontribusi positif bagi kemajuan universitas dan pembangunan bangsa.
Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Hubungan Masyarakat Dan Alumni Dr. Nur Aida Kubangun, S.Pd, M.Pd dalam sambutannya menjelaskan penerima KIP Kuliah tidak hanya memperoleh pembiayaan selama masa studi sarjana hingga delapan semester, tetapi juga berkesempatan mendapatkan dukungan pembiayaan lanjutan selama dua tahun untuk pendidikan profesi. “Pendidikan profesi tersebut mencakup berbagai bidang, seperti profesi kedokteran, akuntan, pengacara, serta Pendidikan Profesi Guru (PPG), yang seluruhnya dibiayai oleh negara”, jelasnya
Kubangun menyampaikan kegiatan pembinaan mahasiswa juga dirancang untuk meningkatkan kesadaran akan hak, kewajiban, serta tanggung jawab mahasiswa sebagai penerima beasiswa.
Lanjutnya, apabila ditemukan praktik-praktik pungutan tidak sah terhadap mahasiswa penerima KIP Kuliah, maka mahasiswa diminta untuk melaporkan praktik tersebut melalui kanal pengaduan resmi Bidang Kemahasiswaan yang tersedia di media sosial.
Ia berharap seluruh mahasiswa dapat mengikuti rangkaian kegiatan pembinaan dengan baik hingga selesai, serta memanfaatkan kesempatan yang ada untuk meningkatkan kualitas diri tanpa batas, baik secara akademik maupun non akademik.
Pada kegiatan tersebut mahasiswa diberikan berbagai materi oleh Kepala Bidang Hukum Polda Maluku Kombespol Aris Bachtiar tentang penguatan karakter, etika digital, dan kesadaran hukum; Panglima Kodam XV Pattimura Mayor Jenderal TNI Putranto Gatot Sri Handoyo tentang wawasan kebangsaan dan ketahanan wilayah; Wakil Rektor Bidang Akademik Universitas Pattimura tentang pembinaan etika, disiplin, dan integritas mahasiswa penerima KIP-Kuliah dan dilanjutkan dengan penandatanganan kontrak penerima KIP Kuliah. (ZI-21)
