
Memahami Hak Asasi Manusia
Oleh: Giwo Rubianto, Ketua Umum Indonesian Federation Business Profesional Women
AKHIR-akhir ini di media maupun percakapan masyarakat banyak memperhatikan situasi anak Indonesia yang diharapkan dapat mewujudkan sebagai Anak Indonesia Emas pada tahun 2025 bertepatan dengan 100 tahun usia Kemerdekaan Indonesia (1945). Generasi Muda memegang peran penting kunci untuk menjadi pemimpin masa depan yang berdaya saing global melalui semangat gotong royong, integritas dan cinta tanah air. Akan tetapi, saat ini anak-anak Indonesia umumnya belum aman dari perundungan, kekerasan, pelecehan seksual sehingga anak-anak tidak bisa fokus menatap masa depan yang gemilang. Sebenarnya sudah banyak instrumen yang disiapkan negara melalui sistem perlindungan dan pendekatan yang menyeluruh dan berkelanjutan dengan adanya Pendidikan Budi Pekerti, Pendidikan Agama, Pendidikan Karakter, Pendidikan Pancasila dan lain sebagainya yang dimuat dalam kurikulum sekolah. Seharusnya semua itu dapat memperkuat landasan adanya kehadiran negara dan penyadaran masyarakat sebagai bentuk perlindungan pada “Hak-Hak Anak”. Karena setiap orang memiliki”Hak dan Kewajiban” sesuai perannya.
Dari usia dini anak diajarkan tentang haknya yaitu sesuatu yang benar, apa miliknya, kepunyaannya, kewenangannya, kekuasaannya untuk berbuat sesuatu yang mutlak untuk didapatkan seorang individu sebagai anggota warga negara. Kewajibannya adalah sesuatu yang diwajibkan dan harus dilaksanakan atau keharusan yang dilakukan ketika berada di suatu tempat, daerah dan negara. Hak tidak dapat dipisahkan dari kewajiban, begitu sebaliknya.
Bagaimana dengan Hak Asasi Manusia?
Hak Asasi Manusia atau HAM adalah suatu istilah yang ditemui dalam kehidupan sehingga perlindungan hak Asasi bagi individu maupun kelompok penting untuk diketahui. Dalam beberapa istilah bahasa Hak Asasi Manusia merupakan terjemahan dari istilah “droits de I’homme (bahasa Perancis), “human rights (bahasa Inggris), “menselijke recten” (bahasa Belanda). Hal tersebut merupakan hak yang melekat pada manusia sebagai insan ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, atau hak hak dasar yang prinsip sebagai anugerah Tuhan sebab hak hak itu manusia bersifat luhur dan suci (Sjafg A. Mughni, 2007). Maka dapat disimpulkan bahwa HAM merupakan hak alamiah (hak sesuai kodrat manusia) yang melekat pada diri manusia sejak dilahirkan yakni hak atas hidup, hak kebebasan dan hak milik.
Pada tahun 1947 Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) membentuk Komisi Hak Asasi Manusia dan pada tanggal 10 Desember 1948 sidang umum PBB yang diselenggarakan di Istana Chaillot, Paris menerima hasil kerja panitia tersebut. Hasilnya berupa Universal Declaration of Human Rights atau Pernyataan Sedunia tentang Hak-hak Asasi Manusia yang terdiri dari 30 pasal. Pada tahun 1958 PBB mengesahkan Deklarasi Hak – Hak Anak yang diadopsi dari Declaration of the Chlid, sebuah dokumen penting yang menegakkan komitmen global terhadap perlindungan dan kesejahteraan anak. Bahwa setiap anak berhak atas perlindungan, pendidikan, kesehatan serta kesempatan berkembang tanpa diskriminasi.
Indonesia telah mengupayakan ratifikasi Konvensi mengenai Penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan atau dikenal sebagai Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women (CEDAW) melalui Undang Undang Nomor 7 tahun 1984 artinya telah lebih 4 dekade. Hal ini memperlihatkan betapa pentingnya dan seriusnya pemerintah dan masyarakat terhadap diskriminasi. Terbitnya Undang Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) adalah salah satu keberhasilan Indonesia dalam usaha penghapusan segala macam diskriminasi terhadap kaum perempuan. Juga mengacu pada Undang Undang Perlindungan Anak yang mencakup kekerasan fisik, kekerasan psikis (emosional), kekerasan seksual, kekerasan dalam bentuk penelantaran, eksploitasi. Declaration of Human Right atau Pernyataan Sedunia tentang Hak Asasi Manusia tahun 1958 yang diadopsi dari Declaration of the Child tahun 1984 menjadi fondasi bagi lahirnya Conversation on the Rights of the Children (CRC) pada tahun 1989.
Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia bersumber dan bermuara pada “Pancasila”. Artinya HAM mendapat jaminan kuat dari falsafah bangsa yakni Pancasila. Dalam Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari orang tua, keluarga, masyarakat dan negara. Hak anak adalah Hak Asasi Manusia adalah hak-hak fundamental yang yang melekat pada semua manusia, bersifat universal, tidak dapat dicabut dan tidak dapat diganggu gugat, mencakup hak untuk hidup, kebebasan, pendidikan serta hak-hak sosial, ekonomi, budaya.
Hak Asasi Manusia tidak diberikan oleh negara melainkan anugerah kodrati yang harus dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Setiap orang berhak atas kebebasan berekspresi, hak ini mencakup kebebasan untuk mencari dan menerima dan menyampaikan informasi serta gagasan-gagasan apapun sesuai pilihannya.
Kerjasama Hak Asasi Manusia
Kementerian Hak Asasi Manusia disingkat Kementerian HAM atau KemenHAM adalah salah satu Kementerian dalam pemerintahan Indonesia yang membidangi urusan hak asasi manusia serta dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia. Dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berubah menjadi Kementerian HAM membuat masyarakat lebih perhatian. Sehingga semula ada kejadian perundungan, pelecehan, penyiksaan, penghinaan sampai kepada pembunuhan masih dianggap biasa.
Sekarang sudah berbalik masyarakat serius memperhatikan adanya meningkatkan kejadian perundungan dan kekerasan baik yang terjadi di sekolah atau di perguruan tinggi atau di lingkungan masyarakat. Wajar bila akhirnya kesimpulan masyarakat menyalahkan dunia pendidikan yang ujung-ujungnya kurikulum yang menjadi sasaran. Disisi lain pemerintah sedang berbenah di semua lini pelanggaran HAM ketika hak hak yang diakui secara universal dan dilindungi oleh hukum dilanggar oleh individu atau kelompok seperti hak asasi pribadi, hak asasi ekonomi hak asasi politik, hak asasi sosial dan kebudayaan, hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan, serta hak asasi manusia untuk mendapatkan perlakuan tatacara peradilan dan perlindungan.
Adanya Sosialisasi tentang Hak Asasi Manusia kerjasama antara Kementerian HAM dengan lembaga pendidikan dan organisasi kemasyarakatan semakin nyata bahwa HAM dapat membangun kesadaran dan mengedukasi orang lain. Mulai dari diri sendiri dengan memahami hak haknya dalam kehidupan, kebebasan berpendapat, menginspirasi orang lain dan mendukung gerakan yang positif dan tentunya semua orang harus berani bersuara jika melihat pelanggaran HAM seperti perundungan, diskriminasi dan lain-lain yang menurut PBB ada 30 macam pelanggaran HAM.
Melalui Sosialisasi Penguatan kepastian HAM adalah langkah awal untuk kemudian bertindak secara bertanggung jawab dan berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang menghormati martabat dan kebebasan bagi semua orang. Hal itu membantu pengawasan terhadap upaya penegakan HAM oleh pemerintah dan institusi lain, berbagi pengetahuan tentang HAM kepada orang lain melalui berbagai cara. Di antaranya seperti menulis artikel, poster atau diskusi untuk meningkatkan kesadaran kolektif pentingnya memahami dan menerapkan HAM. (*)
Sumber: SINDOnews.com
