Kota

DPRD dan Pemkot Ambon Teken KUA PPAS APBD 2026, Ada 8 Prioritas Pembangunan

ZonaInfo.id, Ambon – DPRD dan Pemkot Ambon meneken Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kota Ambon Tahun 2026, Rabu (26/11/2025).

Penandatanganan dilakukan Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, dan Ketua DPRD, Morits Tamaela.

Penandatanganan berlangsung dalam rapat paripurna DPRD Kota Ambon dalam rangka Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS APBD Kota Ambon 2026, Pembicaraan Tingkat I terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dan Nota Keuangan Tahun Anggaran 2026, dan Penetapan Enam Ranperda dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Kota Ambon Tahun 2026, yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Ambon, Belakang Soya.

Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kota Ambon, Gerald Mailoa. Hadir Wakil Wali Kota, Ely Toisutta, Sekkot, Robby Sapulette, para Wakil Ketua DPRD, anggota DPRD Kota, Forkopimda, para Pimpinan OPD, dan undangan lainnya.

Wali Kota dalam sambutannya mengatakan, berdasarkan ketentuan Pasal 169 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib menyampaikan Rancangan KUA dan PPAS kepada DPRD untuk dibahas bersama dan disepakati dalam bentuk Nota Kesepakatan.

“Sejalan dengan ketentuan tersebut, pada 11 Oktober 2025, Pemerintah Kota Ambon telah menyerahkan Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 untuk dibahas, dan hari ini kita tetapkan dalam Nota Kesepakatan Bersama Pemerintah Kota Ambon dan DPRD Kota Ambon,” tandasnya.

Wali Kota mengakui proses pembahasan KUA–PPAS Tahun Anggaran 2026 tidak mudah. Baik TAPD maupun Banggar DPRD bekerja dengan sangat teliti dan hati-hati, sebab kondisi keuangan daerah sangat terbatas. Namun seluruh proses tersebut dilakukan dengan tujuan menghasilkan program yang berkualitas, adaptif terhadap kondisi perekonomian daerah, serta responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Ia menjelaskan Tahun Anggaran 2026, Pemerintah Pusat mengalokasikan Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp650 triliun, atau berkurang 29,34% dari tahun sebelumnya. Kota Ambon adalah salah satu daerah yang terdampak cukup besar karena tingkat ketergantungan terhadap TKD yang mencapai 74,30% pada APBD 2025.

TKD Kota Ambon Tahun 2026 diperkirakan turun 15,74%, atau lebih dari Rp132 miliar. Kondisi ini berdampak pada terbatasnya ruang fiskal perangkat daerah untuk pembangunan, meningkatnya kebutuhan belanja pegawai akibat pengangkatan CPNS dan PPPK, tergerusnya kemampuan pembiayaan belanja prioritas daerah.

PAGU anggaran yang tersedia hanya cukup untuk memenuhi belanja wajib dan operasional kantor, sedangkan pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM), belanja mandatory, serta belanja pembangunan yang menjadi prioritas kepala daerah belum dapat terakomodasi secara optimal.

Wali Kota mengatakan, untuk menghadapi situasi tersebut, Pemerintah Kota Ambon akan melakukan kebijakan fiskal yang lebih selektif dan disiplin, melalui evaluasi bulanan terhadap realisasi APBD 2026; koordinasi intensif dengan Pemerintah Pusat untuk peningkatan alokasi TKD; optimalisasi Pendapatan Asli Daerah melalui evaluasi menyeluruh; peluang dilakukannya Pinjaman Daerah sesuai PP Nomor 56 Tahun 2018, yang telah ditampung dalam pembiayaan APBD 2026.

Ia menjelaskan, berdasarkan pembahasan Pemerintah Kota dan DPRD, disepakati:

  1. Pendapatan Daerah

Total Pendapatan Daerah Tahun 2026 sebesar:

Rp1.125.829.497.436. Dengan rincian: Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp238.892.026.707 (21,22%), Pendapatan Transfer: Rp886.937.470.729 (78,78%), Lain-lain PAD yang Sah: Nihil.

  1. Belanja Daerah

Total Belanja Daerah Tahun 2026 sebesar: Rp1.291.301.490.024. Dengan rincian: Belanja Operasi Rp1.065.606.636.589 (82,52%), Belanja Modal Rp124.633.941.535 (9,65%), Belanja Tidak Terduga Rp10.000.000.000 (0,77%) dan Belanja Transfer (Bantuan Keuangan ke Desa) Rp91.060.911.900 (7,05%).

  1. Pembiayaan Daerah

Penerimaan Pembiayaan Rp200.000.000.000, Pengeluaran Pembiayaan Rp34.528.007.412.

APBD Tahun 2026 disusun dalam kondisi berimbang.

Wali Kota mengungkapkan dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2026 yang dirilis Kementerian Keuangan, terdapat empat tantangan nasional yang harus diantisipasi oleh daerah; Investasi yang cenderung melambat, gangguan rantai pasok, Kenaikan harga bahan makanan, nilai tukar dan suku bunga yang tertekan.

Ia mengatakan Ambon sebagai bagian dari sistem ekonomi nasional harus memperkuat ketahanan fiskal agar mampu tetap mendukung agenda pembangunan.

“Perkembangan ekonomi Kota Ambon lima tahun terakhir masih fluktuatif, dengan pertumbuhan terendah –1,95% (2020) dan tertinggi 5,96% (2024). Inflasi daerah juga diprediksi meningkat akibat kenaikan harga minyak mentah dan dampak perubahan iklim yang memengaruhi produktivitas pertanian dan perikanan,” ujarnya.

Lanjut Wali Kota, Tahun 2026 merupakan pelaksanaan Tahun Kedua RPJMD Kota Ambon 2025–2030, dengan tema: “Pemerataan Jaminan Sosial dan Ekonomi untuk Ambon Sejahtera”.

Terdapat Delapan Prioritas Pembangunan Kota Ambon Tahun 2026  yakni Pemerataan kualitas layanan pendidikan dan kesehatan; Penguatan ekonomi lokal melalui lapangan kerja, UMKM, dan investasi; Optimalisasi data tunggal kemiskinan untuk jaminan sosial; Akses kerja dan penataan kawasan inklusif bagi penyandang disabilitas; Penguatan ekosistem Program Makan Bergizi Gratis dan Koperasi Merah Putih; Peningkatan infrastruktur layanan dasar yang berkualitas dan berkelanjutan; Peningkatan kualitas lingkungan hidup dan ketahanan bencana; Optimalisasi reformasi birokrasi menuju pemerintahan yang baik, cerdas, dan profesional.

Pemerintah Kota Ambon juga mengakselerasi pencapaian pembangunan tersebut melalui 17 Program Prioritas Kepala Daerah.

Pemkot Ambon dan DPRD juga menyepakati empat asumsi dasar pembangunan yakni Pertumbuhan ekonomi: 5,98%, Tingkat kemiskinan: 4,98%, Laju inflasi: 1,5–3,5%, Tingkat pengangguran terbuka: 11,93%.

Wali Kota mengharapkan, proses pembahasan Rancangan APBD Tahun 2026 berjalan lancar dan tidak berlarut-larut, mengingat ketentuan persetujuan bersama terhadap Rancangan APBD harus ditetapkan paling lambat satu bulan sebelum Tahun Anggaran berjalan. (ZI-21)

Tinggalkan Balasan