
Inovasi Pelayanan, 21 Puskesmas di Kota Ambon Terapkan BLUD
ZonaInfo.id, Ambon – Sebanyak 21 Puskesmas di Kota Ambon menerapkan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, melakukan launching penerapan BLUD tersebut, Kamis (2/10/2025), di Hotel Elizabeth.
“Jadi kalau misalnya puskesmas, tidak kita jadikan sebagai BLUD, maka kalau dikelola seperti yang kita inginkan itu melanggar aturan yang berlaku. Oleh sebab itu penerapan pengelolaan secara BLUD terhadap 21 puskesmas di Kota Ambon merupakan langkah yang tepat, dalam upaya inovasi pelayanan publik yang lebih baik khususnya di bidang kesehatan,” tandas Wali Kota.
Ia mengatakan, launching penerapan BLUD terhadap 21 puskesmas non-perawat merupakan rangkaian proses persiapan, penerapan BLUD yang akan berjalan mulai tahun 2026.
“Nanti selesai ini juga akan dilanjutkan dengan sosialisasi penguatan kapasitas, mudah-mudahan seluruh persiapan itu dilakukan dengan baik sehingga nanti di awal tahun 2026, 21 puskesmas ini sudah bisa menerapkan pengelolaan keuangan pelayanan umum daerah,” ujarnya.
Wali Kota mengungkapkan, penguatan pelayanan kesehatan dilakukan melalui layanan kesehatan primer dalam upaya penurunan stunting, menurunkan kematian ibu dan anak, pencegahan penyakit menular serta penguatan kemandirian farmasi dan alat-alat kesehatan dalam negeri.
“Upaya besar yang dilakukan di tingkat pusat, juga dilakukan oleh Pemerintah Kota Ambon salah satu dari 17 program prioritas Wali Kota dan Wakil Wali Kota, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan. Artinya yang saya sampaikan tadi tentang upaya untuk membangun kesehatan yang baik, juga dilakukan di tingkat Pemerintah Kota Ambon. Kita ingin supaya kualitas pelayanan kesehatan di Kota Ambon ini semakin berkualitas,” tandasnya.
Ia mengatakan, sesuai dengan regulasi-regulasi yang berlaku, yang harus dilakukan saat ini adalah memastikan pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh jajaran Pemerintah Kota Ambon, bisa terlaksana dengan baik dan dilakukan secara maksimal.
“Dalam rangka itu, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 dan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Pembendaharaan Negara, semua pendapatan negara bukan pajak harus disebarkan terlebih dahulu sebelum bisa digunakan langsung, jadi pola penggunanya seperti APBD,” jelasnya.
Lanjutnya, satu-satunya institusi yang dapat menggunakan dana secara langsung, dan dikembalikan dengan ketentuan di atas adalah SKP yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD.
Hadir dalam kegiatan ini, Kepala SUB bidang BLUD, Kementerian dalam Negeri, Wishnu Saputro, BPKP Provinsi Maluku, Sekkot Robby Sapulette, Ketua Komisi II DPRD Kota Ambon, serta Jajaran OPD. (ZI-21)