Kota

470 Unit Rumah Murah Akan Dibangun, Pemkot Ambon Percepat Realisasi

ZonaInfo.id, Ambon – Kota Ambon mendapatkan kuota 470 unit rumah murah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Pemkot Ambon menyamakan presepsi melalui Forum Group Discussion (FGD) untuk proses pembangunan dan pembiayaan.

FGD tentang Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan ini digelar Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Ambon, Rabu (1/10/2025), di Ruang Rapat Vlissingen, Balai Kota.

Hadir Sekkot Ambon, Robby Sapulette, pejabat BPKP selaku narasumber, Berty Wijayanto, Deputy Branch Manager BTN Cabang Ambon, Gerald Talupun, Staf Ahli, Asisten Sekda dan OPD lingkup Pemkot Ambon, Kadis Perkim beserta jajaran, para pemilik tanah dan undangan lainnya.

“Hari ini kita bersyukur karena diberikan kesempatan ada dalam FGD dalam rangka kita menyamakan persepsi tentang bagaimana kita akan melaksanakan salah satu program strategis Nasional, yang tercantum dalam RPJMN 2025-2029 yaitu, program 3 juta rumah murah atau Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang digagas oleh Presiden Indonesia,” ujar Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, dalam sambutannya.

Wali Kota menandaskan, pengadaan 3 juta rumah adalah bukti kehadiran Pemerintah, karena itu Pemerintah Kota Ambon bertanggung jawab untuk mensukseskan program ini.

“Kenapa program ini harus dibuat?, paling tidak, dia memastikan kita bisa mengurangi backlog perumahan di Indonesia. Kita juga berkewajiban untuk membangun rumah layak huni bagi  masyarakat Indonesia,” ujarnya.

Wali Kota mengungkapkan, Kota Ambon diberikan kuota pembangunan 470 unit rumah, dengan sisa waktu efektif 3 bulan.

“Saya rasa sesuatu akan sulit kalau kita tidak mampu untuk berkolaborasi antara pemerintah, pengembang, bank penyalur, hingga masyarakat untuk mewujudkan bahkan memastikan 470 unit rumah bisa dikerjakan dan diselesaikan dalam kurun waktu yang tersisa. Kita butuh kegiatan ini, supaya nanti  Bapak Ibu, saudara sekalian mendapatkan penjelasan mengenai Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat) tentang mekanismenya,” tandasnya.

Ia mengatakan, yang menjadi target dari program ini ialah MBR, termasuk di dalamnya ASN dan pekerja informal.

“Kalau kita lihat dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 5 Tahun 2025 sudah dijelaskan kriteria, batasan penghasil untuk menerima manfaat rumah ini. Kalau di zona wilayah Sumatera, Maluku dan Maluku Utara, ditulis yang belum menikah dan penghasilannya maksimal 9 juta bisa memperoleh manfaat, kalau sudah menikah maksimal 11 juta itu dalam Permen PUPR Nomor 5, itu syaratnya,” jelasnya.

“ASN, Pekerja informal masuk dalam kategori itu, tapi sasaran kita sebenarnya adalah masyarakat berpenghasilan rendah, seperti para pedagang dan lainnya, yang dari sisi ekonomi mereka tidak mampu untuk membangun rumah sendiri,” jelasnya lagi.

Ia mengatakan, Pemerintah Kota sedang berupaya untuk mempercepat realisasi program ini.

“Upaya kita untuk mempercepatan atau percepatan realisasi program ini, jauh-jauh hari kami sudah menetapkan Peraturan Wali Kota (PerWali) tentang Pembebasan Persetujuan Bangunan Gedung (PPBG) atau Izin Mendirikan Bangunan. Khusus untuk program ini IMB-nya gratis,” tandas Wali Kota. (ZI-21)