Kota

Wali Kota Dampingi Wamen Kehutanan Kunker ke Hutumuri

ZonaInfo.id, Ambon – Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena mendampingi Wakil Menteri Kehutanan, Rohmat Marzuki melakukan kunjungan kerja ke Negeri Humuri, Kecamatan Leitimur Selatan, Rabu (24/9/2025).

Turut hadir Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, Sekretariat Kehutanan RI, Dr. Ir. Mahfudz, Forkopimda Provinsi, Raja Hutumuri, Raja Hukurila, Jajaran OPD serta para tamu undangan.

Kunjungan perdana Wakil Menteri (Wamen) Kehutanan, Rohmat Marzuki ke Kota Ambon ini, disambut hangat masyarakat Negeri Hutumuri dengan tarian cakalele.

Penyambutan berlangsung di Baileo Negeri Hutumuri. Wamen Kehutanan, Wali Kota serta Gubernur disuguhi minuman tradisional sopi oleh Raja Hutumuri.

Wali Kota dalam sambutannya mengatakan, hari ini Kota Ambon mendapat kehormatan karena dikunjungi oleh Wamen Kehutanan RI.

“Sore hari ini kita bersyukur karena mendapat kehormatan dikunjungi Wakil Menteri Kehutanan RI dan seluruh jajaran di Kota Ambon, secara khusus di Negeri Hutumuri,” ujarnya.

Ia menyampaikan terima kasih atas perhatian Pemerintah Pusat dan Kementerian Kehutanan yang datang dan melihat hutan adat di Negeri Hutumuri.

“Kami sebagai warga kota  menyambut dengan gembira, sekaligus berharap semoga kedatangan bapak Wamen bisa memberikan dampak di Kota Ambon Khusus tentang pengolahan hutan, terkait dengan bagaimana kita berupaya menjaga, melestarikan hutan adat di Kota Ambon,” tandas Wali Kota.

Wali Kota mengungkapkan, masyarakat adat di Kota Ambon bergantung dan hidup dari hutan yang ada di Kota ini.

“Mudah-mudahan kebijakan yang dilakukan kedepan oleh Kementerian Kehutanan, terkhusus bapak Wamen, bisa benar-benar melihat seluruh kepentingan masyarakat adat di Kota Ambon,” tandasnya.

Wamen Kehutanan RI, Rohmat Marzuki, dalam sambutannya menjelaskan sejak tahun 2016, hingga Juli 2025 Kementerian Kehutanan telah menetapkan 160 unit hutan adat di seluruh Indonesia.

“Hutan adat yang tersebar seluas hampir 400.000 hektar yang terdiri dari 83.000 KK, kemudian tersebar di 41 Kabupaten dan 19 Provinsi,” ungkap Marzuki.

Ia menjelaskan, saat keluarnya SK Wali Kota pada tahun 2020, dan Perda tahun 2017, Kementerian Kehutanan menetapkan hutan adat Negeri Hutumuri dengan luas 150 hektar.

“Ini menunjukkan komitmen dan keseriusan kami ketika legalitasnya dari daerah itu sudah ada, maka kami harus cepat untuk menetapkan hutan adat,” ujarnya.

Lanjutnya, Kementerian Kehutanan sudah melakukan percepatan penetapan hukum adat di Indonesia.

“Semoga nanti proses pengukuhan hutan adat di Indonesia bisa berjalan dengan baik, tentunya ini butuh dukungan dari Pemerintah Daerah, DPRD serta dari pihak yang lain,” tandas Marzuki. (ZI-21)