Ragam

Fakultas Hukum Unpatti Perkuat Kapasitas Aparatur Pemerintah Negeri Ureng

ZonaInfo.id, Ambon – Fakultas Hukum Universitas Pattimura memperkuat kapasitas aparatur Pemerintah Negeri Ureng, Maluku Tengah melalui kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM).

Kegiatan yang dilakukan berupa Sosialisasi Peningkatan Kapasitas Penyelenggara Pemerintahan bagi aparatur Pemerintah Negeri Ureng, Jumat (8/8/2025), di Negeri Ureng, Kabupaten Maluku Tengah.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Pattimura, Dr. Hendrik Salmon, S.H., M.H., menjelaskan kegiatan ini merupakan bagian dari pengabdian yang dilaksanakan oleh bidang Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara, sebagai wujud pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi di bidang PkM.

Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya Fakultas Hukum untuk memperkuat kapasitas aparatur pemerintah negeri, khususnya dalam meningkatkan tata kelola keuangan dan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien.

Salmon berharap melalui kegiatan ini dapat terwujud penyusunan peraturan negeri di wilayah Jasira Leihitu yang memiliki keanekaragaman budaya serta potensi adat. Potensi tersebut perlu dikelola dan diatur secara tepat dalam kerangka peraturan negeri, sehingga dapat memberikan landasan hukum yang jelas bagi pengelolaan adat dan pembangunan masyarakat setempat.

Penjabat Negeri Ureng Samsul Bahri Niapele, S.P dalam sambutannya mengatakan kegiatan ini menjadi sarana untuk memperluas wawasan para penyelenggara pemerintahan, sehingga ke depan mereka dapat menjalankan tugas secara lebih baik, efektif, dan efisien.

Ia berharap para peserta dapat teredukasi dari setiap materi yang disampaikan sebagai bekal dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan di masa mendatang.

Pemateri dalam kegiatan ini yaitu Prof. Dr. M. J. Saptenno, S.H., M.Hum., dengan topik Revitalisasi Kelembagaan Adat dalam Sistem Pemerintahan Negeri, Prof. Dr. S. E. M. Nirahua, S.H., M.Hum., dengan topik Pengelolaan Keuangan di Negeri Ureng, serta Prof. Dr. Jantje Tjiptabudu, S.H., M.Hum., dengan topik Pembentukan Peraturan Negeri. (ZI-21)