Kota

Wali Kota Harap Baguala-Leitimur Selatan dan Nusaniwe Miliki RDTR Komprehensif

ZonaInfo.id, Ambon – Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena berharap ke depan wilayah perencanaan Baguala-Leitimur Selatan dan Nusaniwe memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang komprehensif.

“Semoga ini bisa dilakukan dengan baik, dan pada waktunya nanti kita akan memiliki Rencana Detail Tata Ruang yang baik, lengkap, dan komprehensif, mengatur ruang-ruang di dua wilayah yaitu Baguala-Leitimur Selatan dan Nusaniwe,” kata Wali Kota saat membuka Focus Grup Discussion, RDTR dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) wilayah perencanaan Baguala-Leitimur Selatan dan wilayah perencanaan Nusaniwe, Selasa (5/8/2025) di, lt 3 Biz Hotel.

Hadir dalam kegiatan ini Ketua DPRD Kota Ambon, anggota Komisi III DPRD, Kepala Kantor Pertanahan Kota Ambon, perwakilan Balai Wilayah Sungai Maluku, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Maluku, serta sejumlah pimpinan OPD dari lingkup Pemerintah Kota dan Pemerintah Provinsi Maluku.

Wali Kota menjelaskan, pasca ditetapkannya UU Nomor 6 Tahun 2023, terdapat berbagai perubahan kebijakan penataan ruang yang ditargetkan untuk mendorong kemudahan berinvestasi dan pemanfaatan ruang berkelanjutan.

“Undang-undang ini dibuat sebagai langkah strategis pemerintah dalam upaya mengatasi berbagai permasalahan investasi yang salah satunya diakibatkan oleh tumpang tindih pengaturan penataan ruang,” ujarnya.

Sebagaimana yang diamanatkan dalam UU dimaksud, penyederhanaan persyaratan perizinan salah satunya merupakan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR), dan diberikan sebagai kesesuaian rencana, rencana lokasi kegiatan dan/atau usaha dengan RDTR, dengan ketentuan sudah tersedia RDTR dan sudah terintegrasi ke dalam OSS melalui penerbitan konfirmasi KKPR yang dilakukan lewat Online Single Submission (OSS).

“Dengan demikian, RDTR merupakan hal yang sangat penting untuk percepatan investasi di daerah, sehingga pemerintah daerah didorong untuk segera menyusun RDTR,” ujar Wali kota.

Lanjutnya, kewajiban Pemerintah Kota untuk menyiapkan RDTR untuk menjamin proses investasi, Pemerintah Kota telah memiliki satu RDTR, yaitu di pusat kota.

“Tahun 2021 telah ditetapkan RDTR tersebut, mulai dari perbatasan Halong-Galala di Bank PLN sampai dengan di Musium Siwalima, itu sudah ditetapkan rencana detail tata ruangnya,” jelasnya.

“Tapi tuntutan kebutuhan untuk menjamin investasi dan bagaimana kita mengatur pemanfaatan ruang di Kota Ambon sesuai dengan ketentuan, maka kali ini dilakukan penyusunan RDTR pada wilayah perencanaan Baguala-Leitimur Selatan dan juga Nusaniwe,” jelasnya lagi.

Dengan dilakukannya penyusunan RDTR pada kedua wilayah ini, Wali Kota harapkan pada waktunya Pemerintah Kota memiliki tiga wilayah perencanaan yang telah diatur lewat RDTR.

“Tersisa Teluk Ambon yang belum, karena kita masih juga berhadapan dengan persoalan batas wilayah di lokasi tersebut dengan Kabupaten Maluku Tengah. Karena itu harus segera dilakukan upaya untuk menyelesaikan batas wilayah dimaksud, sehingga ke depan RDTR untuk wilayah perencanaan Teluk Ambon itu bisa dilakukan dengan baik,” tandasnya.

Wali Kota juga menjelaskan, Pemerintah Kota sedang memproses penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) menyesuaikan dengan Provinsi Maluku.

“Kita juga sementara dalam proses penyusunan RT/RW, menyesuaikan dengan apa yang sementara dilakukan di Provinsi Maluku. Oleh karena itu, RT/RW dan RDTR ini sebenarnya dua dokumen penting yang saling mendukung satu dengan yang lain,” ujarnya.

RT/RW menyusun secara umum fungsi-fungsi ruang di Kota Ambon, sementara RDTR mengatur secara detail. Sehingga setiap aktivitas yang diperlukan di Kota Ambon baik itu investasi maupun pembangunan yang lain, harus mengacu kepada RDTR yang akan diatur untuk dua wilayah perencanaan ini.

Proses ini akan sangat menentukan bagaimana kita merancang pembangunan di kota ini secara detail dalam kurun waktu ke depan. Karena itu setiap stakeholder yang terkait diharapkan memiliki perhatian serius dalam FGD ini.

“Jangan sampai setelah RDTR disepakati dan ditetapkan, baru muncul persoalan-persoalan baru ketika orang melakukan pengurusan Izin Mendirikan Bangunan yang sekarang sudah diganti dengan Persetujuan Bangunan Gedung, dan juga yang lainnya. Karena kami harapkan setelah RDTR ini ada, forum penataan ruangnya itu sudah tidak lagi terlalu difungsikan, tidak ada lagi rapat bersama lagi untuk menyepakati pemanfaatan ruang tertentu,” tandas Wali Kota. (ZI-21)