Kota

Pj. Sekkot Minta ASN Pemkot Ambon Tertib Gunakan Pakaian Dinas

ZonaInfo.id, Ambon – Penjabat Sektretaris Kota (Sekkot) Kota Ambon, Robby Sapulette meminta seluruh ASN tertib menggunakan pakaian dinas.

Sapulette menyampaikan hal ini saat membuka sosialisasi Penggunaan Pakaian Dinas dan Tata Naskah Dinas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkot Ambon, Rabu (16/7/25) di Ruang Rapat Vlissingen, Balai Kota.

Kegiatan ini dilaksanakan oleh Bagian Organisasi dan Tata Laksana Sekretariat Kota Ambon.

Sapullete mengingatkan pakaian dinas adalah simbol identitas dan wibawa ASN. Karena itu, penggunaannya harus diatur dan dipatuhi bersama demi menciptakan keseragaman dan ketertiban di lingkungan kerja.

“Pakaian dinas merupakan salah satu penanda identitas dan wibawa Aparatur Sipil Negara sehingga pengunaan pakaian dinas perlu diatur secara baik demi menciptakan keseragaman dan ketertiban,” tandasnya.

Sapulette mengungkapkan selama ini masih ada beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemkot Ambon yang tidak menggunakan seragam dinas sesuai aturan yang ada.

Misalnya, pada hari Senin sudah sesuai dengan penggunaan seragam dinas berwarna khaki. Namun, pada hari Selasa, ada OPD yang mengenakan pakaian lain di luar ketentuan. Padahal, sesuai dengan aturan yang berlaku, hanya OPD tertentu saja seperti Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja, dan Pemadam Kebakaran yang secara khusus memiliki pengecualian berdasarkan undang-undang.

“Kita lihat selama ini di Pemkot ambon sendiri hari Senin kita menggunakan seragam khaki, tapi ketika hari Selasa sudah ada OPD tertentu yang menggunakan pakaian dinas di luar pakaian dinas resmi, kecuali pada OPD tertentu yang sudah diatur oleh undag-undang seperti Dinas Perhubungan, Satpol-PP dan Damkar,” jelas Sapullete.

Melalui sosialisasi ini, Sapulette meminta seluruh ASN di lingkup Pemkot Ambon dapat menggunakan seragam dan atribut sesuai aturan yang berlaku serta mampu memahami dan mengikuti aturannya, khususnya yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2024.

Ia juga menegaskan ASN tidak boleh menggunakan pakaian dinas yang diciptakan sendiri.

“Tidak semua orang bebas menggunakan pakaian dinas atau pakaian yang diciptakan sendiri. Sebab pakaian dinas dan atribut merupakan identitas dan wibawa dari Aparatur Sipil Negara,” tandasnya.

Selain pakaian dinas, Sapulette juga menyoroti mengenai Tata Naskah Dinas. Ia mengakui masih ada ketidakseragaman yang ditemukan dalam penyusunan naskah dinas antar-OPD. Padahal, tata naskah dinas ini sudah ada regulasi dan dasar hukum yang jelas sebagai acuan.

“Karena kita lihat dari beberapa naskah dinas yang ada sering tidak ada keseragaman tentang naskah dinas yang baku. Padahal sesuai ketentuan sudah ada regulasi tentang tata naskah dinas,” tandasnya.

Sapulette berharap, dengan materi yang disampaikan narasumber dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), ASN di lingkup Pemerintah Kota Ambon tidak lagi menggunakan tata naskah dinas yang dibuat sendiri dan tidak sesuai aturan.

Ia meminta, adanya keselarasan bersama agar semua naskah dinas mengacu pada ketentuan dan kebijakan yang berlaku.

“Agar tidak ada OPD yang menggunakan tata naskah dinas sendiri yang tidak sesuai dengan aturan dan kebijakan, bisa kita selaraskan,” pungkasnya.

Untuk diketahui, pemateri sosialisasi Pakaian Dinas ASN yakni kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana Kemendagri, Evan Nur Setya Hadi, dan pemateri Tata Naskah Dinas yakni, Pengadministrasian Perkantoran, Rudy Hermansyah. Keduanya membawakan materi secara virtual. (ZI-21)

Tinggalkan Balasan