Kota

Pelaku Usaha di Ambon Diingatkan Lunasi PBB

ZonaInfo.id, Ambon – Para pelaku usaha di Kota Ambon diingatkan untuk segera melunasi tunggakan Pajak Bumi Bangunan (PBB).

“Namanya hutang piutang wajib dilunasi,” tandas Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena kepada wartawan usai Program Wali Kota Wakil Wali Kota Jumpa Rakyat (WAJAR), Jumat (11/7/2025), di Balai Kota.

Wali Kota mengatakan, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Ambon, Rolex S. de Fretes akan menetapkan batas waktu pembayaran tunggakan.

“Tidak bisa tahun ini hutang lalu tahun depan hutang lagi, tidak bisa. Setiap pelaku usaha mempunyai hak tetapi mereka juga wajib melakukan kewajibannya. Jika kewajibannya dilakukan dengan baik, saya rasa tidak ada masalah,” ujarnya.

Pemerintah Kota akan mengambil langkah tegas kepada pelaku usaha yang belum melunasi PBB.

“Nanti dikasih batas waktu, paling tidak kita tutup sementara ruko para pedagang yang hutangnya belum dilunasi, sesudah dilunasi baru ruko mereka dibuka lagi,” tegas Wali Kota.

Menurutnya, BPPRD Kota Ambon mestinya melakukan validasi data dan verifikasi lapangan. Jika menemukan ada pelaku usaha yang belum melunasi PBB maka diberikan batas waktu untuk pembayaran.

“Kalau masyarakat kita hanya bisa mengimbau, kita tidak mungkin kita bongkar rumah masyarakat kan, tidak mungkin kita tutup rumah masyarakat,” tandasnya.

Wali Kota menegaskan, jika ingin mengurus apapun yang berhubungan dengan PBB, maka harus ada bukti bayar.

“Itu bagian dari upaya kita agar dipastikan mereka melunasi semua kewajiban mereka atau tidak,” ujarnya. (ZI-21)

Tinggalkan Balasan