Lintas Daerah

14 Tahun Gunung Botak Digarap Ilegal, GMPRI Dukung Gubernur Tutup

ZonaInfo.id, Namlea – Selama 14 tahun tambang emas Gunung Botak, Kabupaten Buru digarap secara ilegal. Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia (GMPRI) mendukung langkah Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa menutup aktivitas ilegal tersebut dan menata kembali agar dikelola secara legal dalam bentuk IPR.

Dalam keterangan pers di Rumah Makan Anisa Simpang Lima Namlea, Rabu malam (25/6/2025), Ketua GMPRI, Rifandi Makatita menegaskan, kalau pihaknya mengapresiasi dan mendukung langkah Gubernur Maluku, Hendrik Lewerisa dalam mengoptimalkan hasil potensi emas di Gunung Botak.

Menurut Makatita, tambang Gunung Botak sudah digarap secara ilegal sejak tahun 2011 sampai tahun 2025. Namun yang sangat disayangkan, sampai kini pemerintah daerah belum memaksimalkan potensi tambang emas tersebut.

Untuk itu, GMPRI sangat mendukung langkah Gubernur Maluku melalui surat tanggal 19 Juni 2025 lalu.

Ia menilai, surat Gubernur dalam menata dan mengoptimalkan potensi tambang emas di Gunung Botak sudah sesuai dengan Peraturan Presiden No. 55 tahun 2022 tentang pendelegasian pemberian perizinan berusaha di bidang pertambangan mineral dan batubara, guna meningkatkan PAD daerah.

Langkah Gubernur tersebut juga merujuk pada Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia No 113.K/MB.01/MEM.B/2020 tentang Wilayah Perkembangan Provinsi Maluku.

“Juga telah sesuai dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia No 148.K/MB.01/MEM.B/2024 tentang Dokumen Pengelolaan Wilayah Pertambangan Rakyat pada Provinsi Maluku,” ujar Makatita.

Dalam keterangan pers itu, Ketua GMPRI turut didampingi perwakilan mahasiswa Fakultas Hukum, Julfikram Kapota, perwakilan Ketua Pergerakan Mahasiswa Kecamatan Batabual, Marwan Masbait, mahasiswa Unigbu, Saleh Belasa dan Dirlan Solisa.

Makatita dan kawan-kawan menyatakan dapat menerima baik koperasi pertambangan yang telah

mengantongi IPR untuk mengolah Gunung Botak.

Mereka menegaskan tak boleh lagi Gunung Botak dikelola cukong-cukong tambang secara ilegal, karena tidak memberi kontribusi langsung untuk pembangunan daerah. Malahan memberikan dampak buruk bagi lingkungan akibat limbah tambang dibuang sembarangan.

Kata Makatita, sejak tahun 2011 hingga saat ini sudah ratusan ton emas yang dikeruk dari dalam perut Gunung Botak dan dibawa keluar Kabupaten Buru.

Para aktivis ini juga sepakat dan mendukung langkah tegas aparat kepolisian yang mengambil langkah tegas penindakan hukum terhadap para cukong tambang di Gunung Botak.

Mahasiswa Uniqbu, Saleh Belasa menjelaskan, legalisasi tambang oleh gubernur itu akan memberikan manfaat yang cukup besar. Pertama akan memberikan  pendapatan bagi daerah, dan membuka lapangan kerja.

Dampak positif lainnya, menggairahkan pertumbuhan ekonomi di berbagai sektor di Kabupaten Buru, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia lewat pelatihan pengelolaan tambang yang baik dan benar oleh koperasi terhadap para pekerjanya.

Koperasi tambang yang akan beroperasi di Gunung Botak juga turut diimbau agar selalu mengutamakan anak daerah sebagai pekerja, dan ke depan agar ikut memberikan beasiswa bagi anak daerah berprestasi untuk melanjutkan studi di perguruan tinggi. (ZI-18)

Tinggalkan Balasan