
Pemkot Ambon Pastikan Tagih Retribusi di Area TPI Terukur, Berdampak ke PAD
ZonaInfo.id, Ambon – Pemkot Ambon memastikan akan menagih retribusi di Area Tempat Pelelangan Ikan (TPI) dan fasilitas lain di area TPI secara terukur.
Hal ini disampaikan Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena saat membuka Sosialisasi Tata Cara Pemungutan Retribusi di Area Tempat Pelelangan Ikan (TPI) dan fasilitas lain di area TPI sesuai Perda Kota Ambon Nomor 01 Tahun 2024, Kamis (19/6/2025) di Pasar Arumbae, Mardika.
“Kita akan melakukan penagihan retribusi dengan terukur. Tidak lagi berdasarkan nanti ikan mahal pungut berapa, ikan murah pungut berapa, tapi terukur dengan ikan satu meter persegi itu 7.500 dan berlaku sepanjang waktu,” jelas Wattimena.
Lebih lanjut kepada wartawan Wattimena menjelaskan, penagihan retribusi secara terukur akan berdampak kepada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Ambon.
“Peningkatan PAD dari Perikanan ataupun sektor sektor yang lain, akan kembali ke masyarakat lewat program pembangunan,” tandasnya.
Ia mengungkapkan, rencana tahun ini untuk melakukan renovasi pasar Arumbae untuk memberikan suasana yang lebih nyaman kepada para pedagang.
“Anggarannya akan diambil dari retribusi yang kita pungut selama empat tahun,” jelas Wattimena.
Lanjutnya, pasca sosialisasi ini, mulai besok akan diterapkan Perda 01 tahun 2024 entang Penagihan Retribusi.
Wattimena juga mengungkapkan Pemkot Ambon akan memasukkan air ke pasar ikan Arumbae sehingga pedagang tidak lagi memakai air dari bawah pasar untuk menyiram ikan-ikan.
“Kita pastikan higienitas ikan-ikan yang dijual kepada masyarakat,” tandasnya.
Selain itu, Pemkot Ambon juga akan memperbaiki toilet umum agar saluran pembuangan kotoran tidak jatuh ke laut.
Terlihat seluruh pedagang ikan di pasar Arumbae antusias mengikuti penjelasan Wali Kota. Suasana semakin ramai, saat para pedagang rebutan untuk berfoto dengan Wali Kota. (ZI-21)