Lintas Daerah

Tim Percepatan Penurunan Stunting Rakor, Bupati Ingatkan Efektif dan Efisien Manfaatkan Anggaran

ZonaInfo.id, Malteng – Tim Percepatan Penurunan Stunting Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) menggelar rapat koordinasi.

Rapat berlangsung, Rabu (18/6/2025) di operation room lt.3 kantor Bupati, untuk evaluasi rencana aksi daerah upaya pencegahan dan percepatan penurunan stunting semester I tahun 2025.

Bupati dalam sambutannya yang dibacakan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Maluku Tengah, Julius Boro, S.IP, M.MP berpesan penurunan angka stunting harus menjadi agenda prioritas bersama, antara pemerintah kabupaten hingga tingkat kecamatan, desa/kelurahan sangat dibutuhkan agar program intervensi yang dijalankan bisa tepat sasaran.

“Peran pemerintah kecamatan dan negeri/kelurahan dalam melakukan penguatan kapasitas SDM dan peran kader posyandu, kader pembangunan manusia, kader PKK dalam pelaksanaan Posyandu setiap bulan sesuai dengan jadwal pelaksanaan Posyandu yang telah ditetapkan di setiap negeri/kelurahan,” tandas Bupati.

Selain itu diharapkan tim pokjanal posyandu kabupaten, tim pokjanal posyandu kecamatan dan pokja Posyandu di negeri/kelurahan lebih berperan aktif dalam mengevaluasi pelaksanaan kegiatan posyandu sebelum, saat pelaksanaan dan setelah hari pelaksanaan Posyandu, untuk selanjutnya hasil pelaksanaan pengukuran dan penimbangan di Posyandu dilaporkan secara berjenjang kepada seluruh pemangku kepentingan (stakeholders/mitra kerja)

“Tahun 2025, kita harus lebih fokus pada penguatan peran melalui intervensi spesifik dan sensitif, peningkatan kapasitas kader, serta monitoring dan evaluasi secara berkala untuk mendampingi keluargakeluarga berisiko stunting dan memberikan edukasi gizi yang berkelanjutan,” ujar Bupati.

Bupati juga mengingatkan pentingnya pemanfaatan anggaran yang efektif dan efisien.

Turut hadir dalam rapat ini Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Maluku Tengah, Para Pimpinan OPD

Lingkup Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah, Anggota Tim Percepatan Penurunan Stunting Kabupaten Maluku Tengah dan Kecamatan, serta Peserta Rakor. (ZI-21)