
Adab dan Sopan Santun dalam Kehidupan Hukum Masyarakat Indonesia
Oleh: Romli Atmasasmita
Sifat mulia dari hukum dan kehidupannya dalam masyarakat diukur dari sejarah peradaban nenek moyang kita sejak dulu kala (abad 14-15) sampai saat ini. Perkembangan adab dan sopan santun yang terkait pada kehidupan masyarakat selalu dituntut oleh sejak nenek moyang kita dan dilanjutkan dari generasi ke generasi.
Diakui bahwa bangsa Indonesia baru mengenal hukum Indonesia modern ketika memasuki masa kemerdekaan bahkan jauh sebelum masa penjajahan Belanda yang membentang dari barat-timur dan utara ke selatan Nusantara. Masa penjajahan lebih dari 350 tahun telah meluluhlantakkan adab, sopan satun, dan budaya sebagai bangsa Indonesia. Contoh nyata semula dimaksudkan kritik sosial berubah menjadi ajang caci maki tanpa adab dan sopan santun paling tidak dalam bahasa dan kata-kata.
Kita semua termasuk pemerintah terpesona oleh paham peradaban baru yang mengutamakan hak warga untuk menyampaikan kebebasan berpendapat di muka publik. Sehingga pemerintah telah memberlakukan UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dengan tujuan agar kritik sosial disampaikan sesuai dengan koridor adab dan sopan santun, serta tidak kemudian mengakibatkan nama baik seseorang. Untuk memperkuat UU tersebut kemudian pemerintah memberlakukan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan tujuan agar setiap informasi melalui sarana digital dalam bentuk apa pun dapat ditata dan dicegah kemungkinan terjadinya pelanggaran atas adab dan sopan santun dan lebih parah merupakan pelanggaran hukum disertai dengan ancaman pidana yang berat. Namun dalam praktik hukum menjalankan kedua UU aquo terjadi serangan balik bahwa alat negara dalam melaksanakan kedua UU aquo telah melakukan pelanggaran hak asasi warga yang seharusnya dijamin dan dilindungi undang-undang; bahkan telah memperoleh jaminan konstitusional UUD 45. (*)
Sumber: SINDOnews