Kota

Pemkot Ambon Tidak Bertanggung Jawab Soal Sampah di Gedung Pasar Mardika                                                                        

ZonaInfo.id, Ambon – Pemkot Ambon tidak bertanggung jawab soal sampah di Gedung Pasar Mardika, karena bukan pengelola.

Selaku pengelola, Pemprov Maluku yang bertanggung jawab. Apalagi menarik retribusi dari para pedagang.

“Pemerintah Kota lewat Dinas lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP), tidak bertanggung jawab soal sampah di gedung baru, karena bukan kami yang mengelola, bukan kami yang menarik retribusi,” jelas Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, saat program Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jumpa Rakyat (WAJAR), Jumat (13/6/2025), di Balai Kota.

Hadir Sekkot Ambon, Roby Sapulette, dan para pimpinan OPD.

Wattimena mengatakan, Perda mengamanatkan bahwa pengelola wajib mengangkut sampah, apalagi yang menagih retribusi.

“Sampah yang mereka hasilkan, mereka wajib buang di Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Sambil nanti menunggu koordinasi kami dengan Provinsi saya tegaskan bukan tanggung jawab kami untuk mengangkut sampah,” tandasnya.

Ia mengungkapkan, Pemerintah Kota hanya mengambil retribusi di pasar Apung, yang lain tidak. Karena itu, jika terjadi kesembrautan di Gedung Pasar Mardika tanggung jawab Pemerintah Provinsi.

“Jadi kalau ada di sana persoalan sembraut parkir, jangan lagi tanya Pemerintah Kota tanya ke Pemerintah Provinsi,” tandas Wattimena.

Dalam kegiatan WAJAR hari ini, sejumlah warga juga mengeluhkan masalah sampah.

“Kami dari Pemerintah Desa Waiheru meminta agar ada motivasi dari Pemerintah Kota kepada masyarakat Waiheru, karena masyarakat Waiheru belum menyadari soal sampah,” ujar staf Pemerintah Desa Waiheru, Adjaran Kaplale.

Hempri Pattiasina dari Latta meminta Pemerntah Kota memperpanjang waktu pengangkutan sampah.

“Sampah di Desa Latta biasa diangkut pada pagi jam 5-8 kemudian sampah masih tertumpuk dari jam 10-11 pagi. Ini kan memberikan dampak yang kurang nyaman untuk masyarakat pengguna jalan, dan yang berdomisili di area tersebut. Tolong waktu pengangkatan sampahnya diperpanjang,” tandasnya.

Warga lainnya, Bapak Edmi dari Halong menyampaikan keluhan tentang pipanisasi yang mengakibatkan jalan setapak rusak.

“Pada saat proses pipanisasi yang berjalan, itu mengakibatkan jalan setapak rusak. Proses perbaikan pun tidak ada, mohon diperbaiki,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala DLHP Alfredo J. Hehamahua, menjelaskan petugas setip hari mengangkut sampah di Latta. Ia juga menjelaskan tentang keterbatasan armada pengangkut sampah.

“Di Latta ini kita sudah angkut ternyata sampahnya masih juga ada di sana, pak Wali sudah sampaikan tahun depan akan ada penambahan armada untuk pengangkutan sampah,” ungkapnya.

Ia juga menegaskan akan ada sanksi untuk warga warga yang tidak membuang sampah tidak pada tempatnya, seperti di Desa Waiheru.

“Untuk pak Kaplale di Waiheru akan ada sanksi untuk warga yang tidak membuang sampah tidak pada tempatnya,” ujar Hehamahua.

Soal jalan setapak yang rusak di Halong akibat pipanisasi, Dirut Perumda Tirta Yapono, Pieter Saimima mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas PUPR.

“Kami akan koordinasikan dengan Dinas PUPR, dan akan ditangani bersama,” ujarnya. (ZI-21)

Tinggalkan Balasan