
Pedagang Yang Masih Jualan di Luar Gedung Pasar Mardika Akan Ditertibkan
ZonaInfo.id, Ambon – Pemkot Ambon akan mengambil tindakan tegas. Pedagang yang masih berjualan di luar Gedung Pasar Mardika baru akan ditertibkan.
Hal ini ditegaskan Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena merespons keluhan ibu Nuryani, mewakili rekan-rekan pedagang yang berjualan di depan Hotel Wijaya II Mardika.
Nuryani mengaku, ia dan teman-temannya tidak mendapatkan tempat di dalam gedung pasar baru Mardika. “Setelah pembongkaran kemarin, pedagang di situ tidak mendapat tempat di gedung pasar baru Mardika,” ujarnya saat hadir di program Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jumpa Rakyat (WAJAR), Jumat (23/5/2025) di Balai Kota.
Nuryani mengatakan, para pedagang bingung karena belum memiliki tempat di gedung pasar baru Mardika.
“Katong sekarang main kucing-kucingan dengan Satpol PP, dong datang, katong lari masuk di orang toko-toko, dong pergi katong taruh jualan ulang lai,” ungkapnya.
Ia meminta Wali Kota mengizinkan mereka tetap berjualan di depan Hotel Wijaya II.
Namun Wali Kota menegaskan tidak boleh ada pedagang yang melawan, jangan berjualan di badan jalan ataupun trotoar. Semua harus masuk di gedung Pasar Mardika baru.
“Yang masih berjualan di depan pasar baru, tertibkan dan kasih masuk ke gedung pasar baru,” tandasnya.
Lanjutnya, jika para pedagang tidak mau masuk maka dagangannya akan disita. Wali Kota menginstruksikan Sekkot untuk Senin, 26 Mei melakukan penertiban.
“Kita tidak bisa menunggu Indag provinsi, kasih bersih semua hari Senin nanti,” tegas Wali Kota.
Wali Kota menegaskan lagi, jangan ada yang memprotes kebijakan Pemerintah Kota. Kalau tidak mau ikut, silakan keluar dari Kota ini. Karena kebijakan yang dilakukan untuk kebaikan Kota Ambon.
Sekkot Ambon, Roby Sapulette menambahkan, dalam evaluasi Pemkot Ambon bersama Indag Provinsi, terdapat ruang dagangan di Gedung Pasar Mardika baru sekitar 920 ruangan.
“Dari 650 pedagang yang kena dampak, yang kembali ke Indag untuk melakukan pengundian hanya 260, sisanya belum kembali melakukan pengundian atau belum menempati tempat yang sudah Indag Provinsi sediakan,” jelasnya.
Ia mengimbau, pedagang yang berjualan di depan Hotel Wijaya II agar menempati tempat yang sudah disediakan oleh Indag Provinsi.
“Dimintakan agar memanfaati tempat yang sudah disediakan, tidak ada aturan regulasi di Republik ini yang mengizinkan orang berjualan di badan jalan,” tandas Sapulette. (ZI-21)