Kota

Kawasan Jalan Diponegoro Jadi Garasi Umum, Wali Kota: Kami Akan Tindak

ZonaInfo.id, Ambon – Kawasan Jalan Diponegoro kini menjadi garasi umum mobil-mobil berpelat hitam. Warga minta Pemkot Ambon melakukan penertiban.

“Mulai dari depan Gereja Advent sampai di Tugu Trikora itu sudah jadi tempat parkir mobil, karena ada yang parkir 1×24 jam, dan ada yang sampai 2/3hari. Berarti itu sudah menjadi garasi mobil umum,” tandas Muh. Tuasikal, saat hadir di program Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jumpa Rakyat (WAJAR), Jumat (23/5/2025), di Balai Kota.

Tuasikal meminta Pemkot Ambon menertibkan mobil-mobil yang parkir nginap di sepanjang Jalan Diponegoro.

Menyikapi hal ini, Wali Kota Ambon Bodewin M. Wattimena menegaskan mulai minggu depan Pemerintah Kota akan menindak semua mobil yang parkir nginap di badan jalan.

“Kami sudah siapkan peralatannya dan sudah perbanyak, nanti Senin pagi di apel, saya akan menyampaikan apa yang harus Pemerintah Kota tindak. Tidak ada lagi mobil-mobil yang parkir nginap di badan jalan, terkhususnya jalan utama,” tandasnya.

Kendati akan mengambil tindakan tegas, namun Pemkot Ambon juga akan mencari solusi. Misalnya, akan bekerja sama dengan pemilik-pemilik tanah kosong untuk membuat tempat parkir nginap, dan mobil-mobil yang parkir membayar biaya bulanan.

Selain itu, ke depan warga yang mau membeli mobil harus mendapatkan rekomendasi memiliki garasi.

“Kita menindak, tetapi kita juga mencari solusi. Nanti ke depan, yang mau beli mobil harus dapat rekomendasi punya garasi. Ini langkah-langkah yang akan Pemerintah ambil supaya kota makin tertib,” tandas Wali Kota.

Sementara itu, dalam surat pemberitahuan Dinas Perhubungan Kota Ambon yang beredar luas di masyarakat disebutkan bahwa mulai tanggal 2 Juni 2025, Pemerintah Kota Ambon bekerja sama dengan Satlantas Polres Pulau Ambon dan P.P. Lease, Ditlantas Polda Maluku dan POM AD, akan melakukan penertiban terpadu terhadap kendaraan-kendaraan yang menggunakan badan jalan sebagai garasi.

Untuk itu dimintakan agar seluruh pemilik kendaraan bermotor khusus Roda 4 dan Roda 6 agar tidak menggunakan badan jalan sebagai garasi.

“Pelanggaran terhadap pemberitahuan ini akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, Y. D. Suitela dalam surat pemberitahuan yang ditandatanganinya itu. (ZI-21)