
Upaya Cegah Stunting, Cantin Wajib Miliki Sertifikat ELSIMIL
ZonaInfo.id, Ambon – Calon Pengantin (Cantin) wajib miliki Sertifikat Siap Nikah dan Hamil (ELSIMIL) sebagai upaya untuk mencegah stunting secara komprehensif.
Hal ini diatur dalam Perpres Nomor 72 tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Stunting.
Demikian disampaikan Ketua TP-PKK Kota Ambon Lisa Wattimena, saat menyerahkan sertifikat ELSIMIL kepada cantin dalam pemberkatan nikah yang berlangsung di jemaat GPM Halong, Selasa (20/5/2025).
“Stunting menjadi masalah nasional yang perlu ditangani secara komprehensif mulai dari hulu, yakni kepada cantin, ibu hamil, dan anak stunting,” ujar Wattimena.
Wattimena menjelaskan, dalam pendampingan tersebut Tim memberikan informasi terkait pentingnya kesehatan reproduksi dan akan mendeteksi resiko dini Stunting kepada calon ibu dan bayi, sehingga dapat melakukan intervensi yang tepat.
“Sebelum menikah cantin akan discreening oleh tim pendamping, di Desa/Negeri dan Kelurahan dan akan dilakukan oleh kader KB, TP-PKK, dan tenaga kesehatan,” ungkapnya.
Selanjutnya data cantin akan diproses melalui aplikasi digital untuk diterbitkan Sertifikat ELSIMIL dan diserahkan kepada Cantin sebelum Akad/Pemberkatan nikah.
“Pengantin dengan hasil gizi yang baik, dinyatakan siap untuk dinikahkan,” pungkas Wattimena. (ZI-21)